UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) di Kabupaten Semarang telah selesai. Seluruh hasil rekapitulasi yang telah disahkan melalui pleno PPK sudah dikirim ke KPU Kabupaten Semarang.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Ashadi mengatakan hasil rekapitulasi PPK saat ini telah dicocokan penghitungan di KPU. Tahapan selanjutnya, Selasa (30/4/2019) besok akan dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten di PP-PAUDNI Regional II Jawa Tengah Jalan Diponegoro 250 Ungaran.

Pelaksanaan rekapitulasi dijadwakan berlangsung selama 3 hari, hingga tanggal 2 Mei mendatang. Pimpinan parpol, peserta Pemilu, timses, pengurus PPK Kecamatan, Forkompimda akan hadir untuk menyaksikan proses rekapitulasi.

“Kita sudah berkirim surat kepada masing-masing pimpinan parpol dan peserta pemilu, juga pihak terkait yang berkepentingan menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi. Jumat (27/4/2019) surat sudah kita kirim ke kantor masing-masing,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Senin (29/4/2019).

Disebutkan, pelaksanaan rekapitulasi berlangsung selama tiga hari. Di hari terakhir yakni tanggal 2 Mei, jika tidak ada sanggahan dari parpol dan peserta Pemilu, rapat pleno akan dilanjutkan penetapan jumlah perolehan suara secara keseluruhan parpol dan DPD, dan jumlah kursi masing-masing parpol untuk DPRD Kabupaten Semarang.

“Di hari terkahir sudah bisa diketahui berapa kursi yang didapatkan parpol, termasuk nama-nama caleg yang akan menjadi wakil di DPRD Kabupaten Semarang. Jika tidak ada sanggahan hasil rekapitulasi kita tetapkan. Selanjutnya hasil pleno rekapitulasi untuk Jawa Tengah dan nasinal kita kirim ke KPU Jawa Tengah,” jelasnya.

Terkait persoalan jika muncul sanggahan  pihak peserta Pemilu, menurut Maskup akan tetap dilayani sebagai hak mereka untuk mengklarifikasi hasil rapat pleno. Kesempatan itu bisa didapatkan peserta Pemilu dalam waktu 3 x 20 jam. Jika dalam tempo itu tidak ada sanggahan maka hasil pleno dianggap sah untuk penetapan.

“Di akhir pleno jika tidak ada sanggahan kita bisa langsung melakukan penetapan hasil pleno. Tapi jika ada sanggahan kita beri batas waktu 3 x 20 jam,” tegasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here