FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Rapat pleno rekapitulasi Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) di Kabupaten Semarang saat ini telah selesai. Namun, berdasarkan catatan sempat terjadi kerumitan dalam penghitungan. Ada ketidakcocokan perolehan suara dan data surat suara C1.

Bawaslu Kabupaten Semarang menyebutkan adanya temuan tersebut pihaknya merekomendasi sebanyak 26 TPS melakukan hitung ulang di PPK  Temuan yang sama juga terjadi waktu pelaksanaan penghitungan suara oleh KPPS di TPS pada tanggal 17 April 2019 lalu.

“Temuan Panwascam menyebutkan ada 26 TPS yang datanya tidak sinkron saat penghitungan di PPK. Kami merekomendasi untuk melaksanakan hitung ulang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Muhammad Talkhis.

Dijelaskan, temuan Panwascam ada perbedaan data di formulir C1 yang diterima Pengawas TPS, PPK, dan saksi peserta Pemilu. Rekomendasi hitung ulang harus dilaksanakan, berdasarkan pasal 378 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Ketentuan dalam UU Pemilu sudah kita jalankan. Apabila dicari di C1 Plano tidak ketemu, maka dilakukan hitung ulang,” tambahnya.

TPS yang hitung ulang, lanjut Talkhis, keseluruhan sebanyak 29 TPS. Namun tiga TPS diantaranya dilaksanakan saat penghitungan suara di TPS saat hari H pencoblosan. Sedangkan TPS melaksanakan hitung ulang tersebar di 25 Desa di 13 Kecamatan.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Syahrul Munir menambahkan, tiga TPS yang melakukan penghitungan suara ulang yang dilakukan pada saat pemungutan suara 17 April 2019, yakni TPS 20 Banyubiru, TPS 6 Samirono (Getasan), TPS 10 Wonorejo (Pringapus).

Sedangkan TPS yang hitung ulang di PPK terbanyak diantaranya di Kecamatan Suruh yakni TPS 14 Kedungringin, TPS 22 Desa Suruh, TPS 15 Dadapayam, dan TPS 2 Jatirejo. Di Kecamatan Bringin, TPS 8 Truko, TPS 9 Kalikurmo, dan TPS 13 Popongan.

Di Kecamatan Ambarawa yakni TPS 24 Kupang dan TPS 48 Kupang. Kemudian Kecamatan Bawen, di  TPS 19 dan TPS 20 Bawen.

“Rekomendasi penghitungan suara ulang di tingkat TPS ini biasanya karena salah mencatat perolehan suara di C1 Plano. Ada yang karena dobel penghitungan, suara caleg dan suara parpol dihitung dua kali. Sehingga suara sah melebihi jumlah pengguna hak pilih,” jelas Munir, Senin (29/4/2019).

Tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Semarang, lanjut Munir, tinggal melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Semarang hari Selasa (30/4/2019) sampai hari Kamis (2/4/2019) mendatang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here