Korban dan anaknya. FOTO:YOUTUBE

UNGARANNEWS.COM. PURWOREJO– Gunardi (36), pria di Purworejo, Jateng, tega menghabisi nyawa istri dan mertuanya sendiri bahkan melukai anaknya. Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan sadisnya lantaran sakit hati karena digugat cerai oleh sang istri.

Gunardi warga Desa Panggel Dlangu, Kecamatan Butuh, Purworejo, tega mengabisi nyawa istrinya Siti Sarah Apriyani (32) dan ibu mertuanya Endang Susilowati (50) pada Minggu (5/5) kemarin. Di depan petugas tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan sadisnya lantaran sakit hati karena digugat cerai oleh sang istri.

Diketahui, hubungan pasangan suami istri tersebut sudah tidak harmonis sejak 5 bulan terakhir. Sang istri pun akhirnya menggugat suaminya yang sering marah dan mengancam untuk melukai.

“Motifnya karena tersangka ini digugat cerai oleh korban dan merasa sakit hati sehingga nekat melakukan tindakan itu,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, Senin (6/5/2019).

Setelah melakukan perbuatan sadis itu, Gunardi yang merupakan warga Desa Panggel Dlangu, Kecamatan Butuh, Purworejo mencoba bunuh diri dengan meminum obat bius yang dibeli secara online. Namun usahanya gagal karena petugas bergegas menangkap dan mengamankannya le Mapolres Purworejo.

“Jadi pertama mukul istrinya, kemudian korban yang lain datang ikut dipukul juga. Setelah semua korban tergeletak, tersangka ini mencoba bunuh diri dengan minum chloroform yang merupakan obat bius, namun tidak berhasil karena petugas segera mengamankan tersangka,” ungkap AKBP Indra.

Di depan petugas tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara pembelian online. Sebelumnya tersangka memang merencanakan hal itu karena tidak mau diceraikan oleh istrinya.

Diketahui, hubungan pasangan suami istri tersebut sudah tidak harmonis sejak 5 bulan terakhir. Sang istri pun akhirnya menggugat suaminya yang sering marah dan mengancam untuk melukai.

“Obat itu memang dibeli tersangka via online untuk diminum sendiri,” lanjutnya.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah sangkur dan beberapa bilah pisau lainnya, kayu sepanjang 1 meter, pakaian korban, lakban, serta obat bius. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here