FOTO:IST/ILUSTRASI

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Seorang anggota Polda Jawa Tengah berinisial TT dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis. TT merasa didiskriminasi tak terima kini menggugat SK pemecatannya ke PTUN Semarang.

Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menjelaskan kliennya diperiksa karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan itu berlangsung pada 15 Februari 2017. Pemeriksaan tersebut berlanjut pada tanggal 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.

“Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, tanggal 18 Oktober 2017, TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik yaitu Perkap no 14 tahun 2011 dan hasilnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.

“Sebenarnya tidak ada yang melihat ‘hubungan seks menyimpang’ itu. Hanya saat diperiksa ditemukan kondom dan tisu basah,” katanya.

Atas PTDH itu, TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Pria asal Blora itu pun masih melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng dalam hal ini Kapolda. Gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019 dan masih berjalan hingga saat ini.

“Banding pada April 2018 ditolak sampai tanggal 27 Desember 2018 skep PTDH keluar. 26 Maret 2019 menggugat ke PTUN,” katanya Maruf.

Berdasarkan catatan, Jumat (17/5/2019), kasus serupa pernah dialami oleh Sersan Dua (Serda) SNF pada 2013. Serda SNF menjadi anggota militer TNI AD pada 2008 melalui Secaba PK 15. Setelah lulus, ia dilantik dengan pangkat serda.

Belum lama dilantik, Serda SNF menghilang.

Selidik punya selidik, Serda SNF seorang homoseks. Serda SNF kemudian diajukan ke pengadilan militer.
Pada 7 Februari 2013, Serda SNF dipecat oleh Pengadilan Militer II-9 Bandung. Majelis hakim menyatakan homoseks adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

“Hal ini merupakan ancaman bagi pembinaan kekuatan satuan TNI, khususnya pembinaan personel karena akan berdampak negatif,” putus majelis.

Dampak negatif tersebut adalah adanya homofobia karena ketakutan masyarakat–khususnya militer–akan penularan perilaku homoseks lantaran kaum homo akan terus mencari penerus homoseks. Kedua, homoseks rentan tertular penyakit kelamin dan AIDS karena suka bergonta-ganti pasangan.

“Menurut ahli, 95 persen pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks,” putus majelis hakim tingkat pertama pada 7 Februari 2013 itu.

Majelis hakim juga menilai seorang homoseks selalu merasa tidak puas atas pelampiasan hawa nafsunya. Hal ini bertentangan dengan norma agama dan norma lain, khususnya masyarakat militer.

“Perilaku menyimpang homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI, khususnya tugas pokok satuan terdakwa,” lanjut majelis hakim.
Namun, karena tidak ada bukti perbuatan homoseksnya, Serda SNF dipecat dengan alasan lain, yaitu karena desersi. Homoseks menjadi faktor pendorong bagi Serda SNF tidak melaksanakan tugas.

“Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin karena merasa malu dan minder atas sikap dan perilakunya sendiri yang mempunyai sifat kelainan, yaitu suka sama sejenis laki-laki,” kata oditur militer yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Pemecatan seorang anggota polisi berinisial TT secara tidak hormat oleh Polda Jateng berujung gugatan. TT merasa didiskriminasi karena diduga pemecatan tersebut berkaitan dengan orientasi seksualnya. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here