Bupati Semarang H Mundjirin menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Semarang. FOTO:IST/DOK

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG-  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Semarang tahun anggaran 2018 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jawa Tengah.

Prestasi ini menjadikan Pemkab Semarang meraih opini WTP sebanyak delapan kali berturut-turut. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ayub Amali, SE, MM, Ak, CA kepada Bupati Semarang H Mundjirin dan Ketua DPRD Bambang Kusriyanto BSc di Gedung BPK Perwakilan Jawa Tengah di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, kemarin.

Bupati Semarang menanggapi hal tersebut mengakui sangat senang. Menurutnya, pencapaian itu merupakan hasil kerja keras jajaran eksekutif yang didukung oleh legislatif untuk menggunakan keuangan negara sesuai aturan yang ada. Apalagi pada pemeriksanaan kali ini, lanjutnya, BPK melibatkan akuntan publik.

“Kami sempat was-was hasilnya akan seperti apa. Namun syukur alhamdulillah, opini WTP dapat kita raih lagi,” ungkap Bupati didampingi Sekda Gunawan Wibisono.

Meski telah meraih WTP sebanyak delapan kali berturut-turut, Bupati tetap mengharapkan ada kerja sama dengan BPK perwakilan Jateng. Kerja sama itu akan diwujudkan dengan mengirimkan staf pelaksana keuangan untuk konsultasi dan koordinasi pelaksanaan keuangan daerah.

Kepala BPK perwakilan Jateng Ayub Amali mengatakan pihaknya menemukan empat temuan  selama proses pemeriksaan. Diantaranya terkait penatausahaan kas, aset perusahaan daerah maupun regulasi penatausahaan retribusi daerah.

“Kami berharap temuan itu dapat ditindaklanjuti, terkait penatausahaan retribusi pajak dan retribusi daerah yang memang belum ada peraturan Bupatinya. Jika hal itu ditata, pendapatan (daerah) akan lebih meningkat,” terang Ayub.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Abdullah Masykur menjelaskan jumlah temuan kali ini menurun dibandingkan tahun lalu. Hal itu menunjukkan bahwa LKPD yang disusun telah memenuhi peraturan yang ditentukan.

“Jumlah temuan yang menurun menjadi indikator laporan yang kita sampaikan lebih baik dan bermutu,” jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Masykur, penyusunan LKPD tahun anggaran 2018 didasarkan pada kepatuhan pada peraturan perundangan yang berlaku dan pelaksanaan pengendalian internal. Selain itu sesuai dengan standar akuntansi dan kecukupan pengungkapan pelaksanaan dengan jelas.

Terkait temuan BPK, Masykur menegaskan semuanya segera ditindaklanjuti. Dicontohkan, pihaknya sudah menyiapkan draft peraturan Bupati Semarang terkait penatausahaan restitusi pajak dan restitusi retribusi. Saat ini regulasi itu sedang memasuki tahap finalisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dapat terbit pada tahun ini juga.

“Kita akan terus berupaya laporan tahunan dikerjakan dan disampaikan dengan benar dan bermutu. Prinsip kita, dengan dukungan pihak, harus WTP setiap tahun,” tegasnya. (hms/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here