FOTO:IST/DOK

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Semarang segera akan dimutasi dalam rangka mengisi lima jabatan Kepala Dinas yang lowong. Aturan pelaksanaan mutasi  sesuai  PP PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.

Mutasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Komisi Apatur Sipil Negara (Komisi ASN).  Meski demikian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pejabat eselon II untuk dapat mengisi jabatan Kepala Dinas yang lowong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang yang juga Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Semarang, Gunawan Wibisono mengatakan, berdasarkan regulasi yang mengatur tentang pejabat eselon II peserta job fit diseleksi sesuai persyaratan. Diantaranya, pejabat eselon II yang belum menduduki jabatan dua tahun tidak boleh dimutasi.

“Dengan begitu, ada beberapa pejabat eselon II yang belum dua tahun menjabat tidak boleh mengikuti seleksi jabatan kepala dinas tersebut. Kita akan segera melakukan proses pergeseran (mutasi, red) eselon II,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM.

Diantara pejabat eselon II yang tidak boleh mengikuti seleksi, lanjut Soni—panggilan akrabnya—  yakni Kepala BKD, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Perhubungan.

Sedangkan  proses job fit atau uji kesesuaian assessment oleh panitia seleksi sudah dilaksanakan tiga hari, mulai Kamis (23/5) sampai Sabtu (25/5) lalu

Menurutnya, total ada 18 orang pejabat eselon II yang ikut assessmen kemarin. Adapun anggota pansel internal Pemkab Semarang meliputi Sekda dan Kepala BKD, sementara eksternal ada dari unsur akademisi serta tokoh masyarakat.

Dijelaskan lagi, setelah mutasi nanti masih ada jabatan eselon II yang kosong. Kekosongan jabatan sementara akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).

‘’Setelah pengisian tahap pertama, kekosongan jabatan eselon II yang kosong itu akan kita isi dengan menggelar seleksi terbuka,” tandas Soni.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada lima jabatan eselon II yang kosong karena pejabat yang bersangkutan purna tugas atau pensiun. Diantaranya Kepala Disdikbudpora, Kepala Dispermasdes, Kepala Disnaker, Kepala Diskumperindag, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang.

Adanya kekosongan 5 jabatan eselon II ini harus segera diisi, adapun pengisian kekosongan jabatan wajib melalui mekanisme mutasi antar jabatan pimpinan tinggi pratama yang ada. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here