Rombongan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat melakukan kegiatan di Rawa Pening belum lama ini. FOTO:DOK/IST

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang merespon dengan kegiatan, diantaranya berupaya mengatasi permasalahan pencemaran akibat sampah yang ada di sekitar Danau Rawa Pening.

DLH berencana membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Bank Sampah di sekitar lokasi rawa. Pembangunan ini untuk tujuan menanggulangi pencemaran Rawa Pening. Terutama sampah organik yang sering kali dijadikan tempat pembuangan oleh warga sekitar.

Kepala DLH Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto mengatakan, saat ini DLH Kabupaten Semarang telah mengusulkan penambahan TPS 3R (reuse, reduce, and recycle), kepada Kementerian PUPR maupun Kementerian Lingkungan Hidup, terkait  pembangunan TPS tambahan dan bank sampah di Rawa Pening.

DLH Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu telah memberikan edukasi kepada 50 orang kepala desa, dari 6 kecamatan di sekitar Danau Rawa Pening, tentang penanganan sampah kepada aparatur desa serta kecamatan untuk disosialisasikan langsung kepada masyarakat.

“Selanjutnya, bertahap kita hendak membangun TPS 3R seperti di Kesongo, Tuntang. Kemudian membangun bank sampah di Ambarawa,”  ungkapnya.

Nurhadi mengimbau masyarakat peduli kelestarian Danau Rawa Pening, bagaimana pun keberadaannya selama ini telah memberikan penghidupan dan pendapatan masyarakat sekitar. Masyarakat dilarang membuang organik dan anorganik maupun sampah jenis lainnya di Rawa Pening.

Larangan itu menurut Nurhadi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Perda tersebut mengatur pelayanan kepada masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, sehingga ada kejelasan dalam hal tanggung jawab, peran serta masyarakat, dan peran dunia usaha,” ujarnya.

Maksud disusunnya Perda ini, lanjut Nurhadi, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sehingga diharapkan dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here