KPU Kabupaten Semarang. FOTO:DOK

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Saat ini telah dilakukan perencanaan anggaran yang dibutuhkan dalam Pilkada mendatang.

KPU Kabupaten Semarang telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 40,9 miliar kepada Pemkab Semarang. Besaran anggaran tersebut masih dalam pembahasan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang.

Melihat besaran usulan anggaran tersebut jika dibandingkan biaya yang dikeluarkan KPU Kabupaten Semarang dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2015 lalu ada kenaikannya sekitar 300 persen.

Berdasarkan data dihimpun UNGARANNEWS dana Pilkada 2015 yang diterima KPU Kabupaten Semarang saat itu sebesar Rp 16.393.940.000. Dari angka tersebut, dana yang telah digunakan hingga akhir Desember 2015 yakni hanya sebesar Rp 10.920.308.891.

Dengan demikian dari dana yang diterima KPU Kabupaten Semarang untuk Pilkada 2015 masih ada sisa anggaran sebesar Rp 5.473.632.609. Pada Pilkada 2020 KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp 40,9 miliar, kenaikkan sangat besar dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan pada Januari 2019 lalu sudah menyusun anggaran, tahap awal, menggunakan anggaran APBD Perubahan 2019 dan sisanya menggunakan anggaran APBD Kabupaten Semarang 2020. Keperluan anggaran tahapan persiapan pada tahun ini pihaknya mengajukan sebesar Rp243 juta.

“KPU Kabupaten Semarang sampai hari ini masih menunggu pembahasan anggaran di Banggar DPRD. Kami selalu koordinasi dengan Pemkab Semarang dan Bawaslu Kabupaten Semarang terkait standarisasi honorarium badan peyelenggara,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penentuan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pemilukada 2020 akan ditentukan pasca coklit ulang pada Maret 2020 mendatang.

Sementara terkait rencana jumlah TPS Pemilukada 2020, ia menjelaskan, dari ketentuan maupun regulasinya sama seperti Pemilu pada umumnya, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jumlah pemilih per TPS Pemilukada adalah 800 orang pemilih.

“Rencananya KPU Kabupaten Semarang berencana mengambil opsi memperbanyak jumlah TPS dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 kemarin, yaitu dari 1.769 TPS Pilgub 2018 nantinya akan diperbanyak menjadi 2.103 TPS,  yang nantinya akan melayani antara 350-400 orang pemilih di tiap TPS,” pungkasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here