Aliran air sungai Sikendil terlihat hitam pekat dan berlendir akibat tercemar limbah pabrik yang diduga dari PT JESS dan pembuat saos Mangkok Mas. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. SETDA-  Pencemaran air sungai Sikendil dan Selilin di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ramaikan menjadi perbincangan masyarakat luas. Bupati Semarang, H. dr Mundjirin memberi perhatian serius dengan memberi sanksi tegas perusahaan yang membuang limbah berbahaya di di sungai.

“Di sungai Sikendil dan Selilin ada dua perusahaan yang membuang limbah, yaitu PT JESS dan Mangkok Mas. Kami melalui DLH sudah melakukan pengecekan di lapangan, nanti jika tidak ada pembenahan pasti izin lingkungannya ditutup,” jelas Mundjirin kepada wartawan, di Kantor Bupati Semarang, gedung Setda.

Selain kebocoran pipa lanjut dia, ada limbah lain yang menjadi persoalan, yaitu timbunan batubara. Ditegaskan, sangat membahayakan lingkungan sekitar jika tercecer masuk ke dalam selokan.

“Kalau tidak memperhatilan kami, ya apa boleh buat, akan kami tutup. Kami beri waktu, segera. Saat ini kami terus pantau, jangan sampai mereka lebih rugi kalau izin kami cabut,” tutupnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro ketika ditemui wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DLH pada tanggal 15 Mei 2019 dan 25 Juni 2019 tentang pencabutan izin limbah cair dari dua perusahaan yakni dari PT Mangkok Mas dan PT Java Egg Specialities.

Dalam surat tertanggal 15 Mei 2019, lanjut Kendro, tertulis agar dua perusahaan tersebut menyerahkan surat izin limbah cair pada pihaknya, kemudian meminta pihaknya untuk menerima surat izin tersebut untuk mengeluarkan surat izin baru.

Disusul pada surat kedua tertanggal 25 Juni 2019 telah mencabut surat rekomendasi yang diberikan sekaligus secara otomatis membatalkan surat izin yang terakhir diberikan.

“Ketentuan sudah kali lakukan, bagi pemegang izin apabila salah satu syarat sudah tidak terpenuhi lagi pasti izin itu batal dengan sendirinya,” tegasnya.

Dengan kata lain, menurut Sukendro, aktivitas produksi di PT Mangkok Mas maupun PT Java Egg Specialities saat ini dianggap illegal sudah tidak berizin setelah dikeluarkannya surat dari DLH tertanggal 25 Juni 2019.

Ditemui terpisah Kepala Desa Klepu, Djoko Purnomo, mengakui bahwa pihaknya sudah berdialog dengan dua perusahaan yang telah mencemari Sungai Selilin dan Sikendil. Bahkan hal itu sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi hingga saat ini, pihaknya belum melihat tindakan nyata yang dilakukan perusahaan untuk menyelamatkan dua sungai di desanya dari bahaya pencemaran.

“Lokasi perusahaan memang berada di Desa Ngempon, tetapi dampak dari limbah itu sampai ke desa kami. Sebenarnya kami sudah bermusyawarah, sudah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup. Kami berharap perusahaan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang sudah ditanda tangani bersama itu,” tandas Djoko.

Djoko kemudian menunjukkan Berita Acara Hasil Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dengan nomor surat 660.1/1825/2019, disebutkan bahwa dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Mangkok Mas dan PT Java Eggs Specialities (JESS).

Dari data itu disepakati bahwa kedua perusahaan itu berkewajiban untuk memantau proses pengolahan limbah dan memberikan akses kepada warga untuk melaporkan kejadian pencemaran air limbah.

Quality Assurance PT JESS, Adhelinika Priharum Malinda menyangkal tuduhan pabriknya mencemari sungai, menurutnya prosedur pengolahan limbah sudah mematuhi aturan dari pemerintah. Pihaknya menjamin memiliki data valid hasil dari uji laboratorium terhadap limbah pabrik tersebut.

“Satu bulan sekali limbah dari perusahaan kami selalu diuji oleh Laboratorium Sucovindo. Hasilnya juga sesuai dengan baku mutu dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Limbah berlendir dan hitam bukan dari perusahaan kami,” tandasnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Dharmawangsa 76 Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here