Petugas Polres Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti kotak amal masjid dalam gelar kasus pencurian uang infak masjid di Mapolres Kebumen. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KEBUMEN- Residivis spesialis maling kontak amal masjid ini kembali harus mendengkam dalam tahanan. KA (54), warga Desa Kaliajir Kecamatan Porwonegoro Kabupaten Banjarnegara, ditangkap warga setelah ketahuan mencuri kotak amal di masjid Ulil Albab Komplek SMP Negeri 1 Gombong, Kabupaten Kebumen.

Saat konferensi pers, Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menerangkan, modusnya adalah berpura-pura sholat di Masjid tersebut.

Selanjutnya pada kondisi sepi, tersangka mencongkel gembok kotak amal yang terbuat dari alumunium dan kaca bening.

“Dikira aman, aksinya ternyata diawasi oleh warga. Selanjutnya tersangka diamankan dan dilaporkan ke Polsek Gombong,” jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Kapolsek Gombong AKP Triwarso.

Aksi pencurian itu terjadi pada Hari Rabu (24/07) lalu sekitar puku 16.45 Wib. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai 1,4 Juta Rupiah yang diduga adalah hasil mencurinya di Masjid tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka adalah seorang residivis yang kurang lebih baru 1,5 bulan menghirup udara bebas karena kasus yang sama, pencurian kotak amal di Kabupaten Banjarnegara.

Selanjutnya keterangan penyidik, keluarga sempat curiga dengan apa yang dilakukan oleh tersangka saat menafkahi dengan uang receh. Untuk mengelabuhi keluarga, tersangka mengaku memiliki bisnis toilet umum.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e, KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka dalam kasus ini, bisa dipenjara selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara,” jelas AKP Triwarso. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here