Terdakwa DM (28) menjalani persidangan vonis di PN Mungkid dengan dakwaan mencuri cabe di Depan Plaza Pasar Muntilan. FOTO:HMS/UGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAGELANG- Harga cabe yang terus melambung memicu pelaku kejahatan melakukan pencurian. Seperti aksi wanita berinisal DM (28) warga Gadingan, Banyubiru, Dukun Magelang ini tergiur mencuri cabe di Depan Plaza Pasar Muntilan.

Akibat kejahatannya itu wanita berkacamata ini harus menghadapi Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang. Vonis yang dijatuhkan hakim pun sebanding dengan nilai kejahatannya. Terdakwa divonis denda Rp, 250.000,- subsider 7 hari kurungan.

Vonis Denda tersebut dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Mungkid, kemarin, dengan hakim tunggal Nurjenita SH MH, dan penuntut Kanit Sabhara Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng Ipda Dharmawan HS.

“Berdasarkan data data yang ada terdakwa dengan sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 364 KUHpidana ringan, dengan ini kami jatuhkan Vonis Denda sebesar Rp. 250.000,- subsider kurungan selama 7 hari” tegas Nurjeta SH MH saat memutuskan Vonis.

Ipda Darmawan dalam keteranganya mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi Jumat, 31 Mei 2019 sekitar pukul 18.30 wib, di depan Plaza ikut Dusun Pandansari Pucungrejo Muntilan.

Saat itu Terdakwa mencuri Cabe jenis Gorga seberat 5 kg, seharga Rp. 90.000,-, dengan cara memindahkan cabe tersebut ke karung lainnya langsung dibawa pergi, ketika melakukan aksinya diketahui oleh pemiliknya Siswanto (35), Pedagang, Warga Sirahanan Salam magelang.

“Kemudian oleh Korban dan warga yang lainya terdakwa langsung diamankan ke Polsek Muntilan Polres Magelang guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan l“ terang Darmawan.

Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui semua perbuatanya dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kepadanya kami jerat dengan pasal 364 KUPidana ringan, pungkasnya.

Dengan keputusan hakim tersebut terdakwa menerima dan langsung membayar deda sebagaimana keputusan vonis yang dijatuhkan. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here