UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Jajaran Reskrim Polres Salatiga meringkus dua dari empat komplotan pelaku pembobol rekening nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM. Dua pelaku yang ditangkap adalah Priyanto (34) warga Dusun Lima RT 01 RW 13, Bojongsari, Kabupaten Purbalingga dan Kodri Andre (41) warga Perum Karanganyar Residen Blok G Nomor 20 RT 05 RW 07, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mereka ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari korban Herma Putri Prabu (21) warga Magersari, Tegalrejo, Salatiga pada 19 Juli 2019. Sedangkan dua orang yang masih dalam pencarian polisi yakni, Rofik dan Doel.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari peristiwa yang dialami Herma saat sedang berada di ATM BRI SPBU Pasar Rejosari, Salatiga. Kartu ATM macet dan tidak bisa keluar dari lubang kartu akibat sudah diganjal dengan tusuk gigi.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, Kejadian itu menimpa korban Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 11.20 wib. Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengganjal lubang ATM menggunakan batang tusuk gigi.
Dari sini, tersangka berpura-pura menolong korban dengan cara memasukkan ATM milik korban ke dalam ATM. Sebelum memasukkan ATM korban, tersangka menukar lebih dulu kartu ATM itu.
Setelah itu, tersangka keluar dan disusul tersangka lain masuk dan menolong korban yang masih bingung tidak dapat menarik uangnya. Tersangka baru ini, lalu pura-pura bertanya nomor PIN ATM agar kartu ATM korban bisa keluar. Dari sini, ternyata uang tabungan korban sudah berhasil dikeruk tersangka.
“Dalam melakukan aksinya itu, satu komplotan berjumlah empat orang. Namun, yang dua berhasil diringkus Polres Salatiga dan dua orang pelaku aku lain berhasil kabur.
“Komplotan pembobol ATM ini, melakukan aksinya di sejumlah tempat di Jateng dan Jabar dan dilakukannya sejak bulan Januari 2018 lalu. Selama melakukan aksinya itu, berhasil mengeruk uang mencapai Rp 100 juta dan hasilnya di Agi berempat,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharya dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, 102 buah kartu ATM dari berbagai bank diantaranya Bank Mandiri, BCA, Bank Permata, Maybank, OCBC, Mega, BPD Jateng, serta CIMB Niaga.
Lalu, 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang dijadikan sarana transportasi mencari mangsa. Diamankan pula 1 buah cutter yang digunakan memotong kartuku ATM serta tusuk gigi untuk mengganjal lubang ATM.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Priyanto, dirinya baru sekali ini tertangkap polisi sejak melakukan pembobolan ATM. Untuk melakukan pembobolan ATM itu, tiap hari selalu membawa tusuk gigi yang dibeli dari supermarket.
“Saat melakukan aksi dapat uang Rp 16 juta, kita bagi berempat. Sasaran kita lakukan secara acak. Utamanya yang lokasinya sepi, lalu saat melihat korban yang kebingungan akan mengambil uangnya di ATM. Kita beraksi berempat denga tugas yang berbeda-beda,” akunya. (abi/tm)