Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menunjukkan tersangka dan barang bukti sertifikat palsu, Jumat (16/8/2019). FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Diduga masuk jaringan sindikat pemalsuan sertifikat tanah, seorang wanita asal Kampung Rapet RT 01 RW 03, Desa/Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, terpaksa harus mendekam dalam penjara.

Wanita bernama RR Hastanti Nurayni Wikanta (35) itu diduga melakukan pemalsuan sertifikat untuk bisnis jual beli tanah. Dari hasil kejahatannya ini tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp 700 Juta.

Korban yang dijadikan sasaran tidak tanggung-tanggung, Drs Sumanto SH MSi yang menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Salatiga asal Tanjung Mas Raya Blok D5/21, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI.

Peristiwa terjadi pada Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 10.00 wib di Kantor BPN Jalan Imam Bonjol Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 10.00 wib di Kantor BPN Jalan Imam Bonjol Salatiga. Kasus muncul setelah korban melapor pada 15 Mei 2019 lalu ke Dir Reskrimum Polda Jateng.

“Dari sini, akhirnya kita tindaklanjuti dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP Suharta mendatangi BPN Salatiga untuk meminta keterangan lengkap para saksi. Dari data yang dihimpun Reskrim, berhasil mengumpulkan ciri-ciri pelakunya diduga merupakan anggota sindikat pemalsuan sertifikat di wilayah Jateng,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono kepada wartawan dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (16/8/2019.

Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan menawarkan tanah ke orang lain dengan dasar foto copy sertifikat yang juga bukan milik tersangka. Hasil dari kejahatan ini tersangka berhasil mengeruk uang dari korban sebesar Rp 700 juta rupiah.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Diduga tersangka dalam menjalankan aksinya itu tidak sendirian dan pasti mempunyai sindikat,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono.

Sementara itu, pengakuan tersangka pembuatan satu sertifikat palsu itu dilakukan di Semarang dan Kudus seharga Rp 150 juta. Uang hasil melakukan pemalsuan sertifikat itu rencana akan digunakann untuk membayar hutang.

“Saya nekat karena butuh uang banyak untuk membayar hutang-hutangnya saya. Pembuatan satu sertifikat saya pesan di Semarang dan Kudus seharga Rp 150 juta,” tandasnya dalam gelar perkara di Polres Salatiga. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here