KPU Kabupaten Semarang. FOTO:DOK

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Semarang terus memaksimalkan persiapan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020.

Saat ini KPU menggelar lomba dua karya untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut dengan menggelar lomba maskot dan jingle Pilkada.

Lomba digelar mulai 16 Agustus 2019-6 September 2019 pukul 16.00 dan disiapkan hadiah total Rp 10 juta bagi peserta yang mengikuti dua lomba tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan pihaknya menggelar lomba dalam rangka mensosialisasikan Pilkada agar semakin diketahui masyarakat.

“Maskot dan jingle ini sebagai media untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang,” ujarnya, Rabu (4/9/2019).

Disampaikan Maskup lomba ini terbuka bagi seluruh masyarakat umum dan pengumuman lomba akan dilakukan pada 16 September 2019.

“Lomba terbuka bagi masyarakat umum dan harus memasukkan slogan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020, yakni Guyub Serasi,” jelasnya.

Maskup menambahkan, untuk ketentuan lomba yang harus dipatuhi peserta ialah maskot dan jingle harus dapat mengomunikasikan dan memotivasi warga Kabupaten Semarnag untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Hasil karya pemenang Lomba Maskot dan Jingle menjadi hak milik KPU Kabupaten Semarang yang akan digunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.

Sedangkan hak cipta tetap menjadi milik pemenang. KPU Kabupaten Semarang berhak melakukan revisi atau perubahan lirik terhadap hasil karya yang telah dinyatakan sebagai pemenang.

Semua karya lomba harus asli dan belum pernah diikutikan dalam lomba serupa dan belum pernah dipublikasikan. Konten lomba tidak boleh mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Pendaftaran tidak dipungut biaya dan keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat,” imbuh Maskup.

Untuk ketentuan lomba maskot ialah menarik, mudah diingat, filosofis, bernilai muatan lokal Kabupaten Semarng, ramah, nonpartisan, dinamis, dan menghibur.

Ketentuan lomba jingle bisa berupa solo maupun koor, durasi maksimal 5 menit, jingle paling sedikit satu instrumen musik, dikirimkan dalam bentuk CD berformat MP4 atau MP3 maupun AAC, dan menggunakan Bahasa Indonesia yang bisa pula dikombinasikan dengan Bahasa Jawa yang diberi melodi dalam not balok maupun not angka.

“Formulir dan surat pernyataan lomba dapat diunduh di portal kpu,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here