AKP Bambang Purnomo SH MH. FOTO:HERMAS/RATEG

UNGARANNEWS.COM. TEGAL– Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat kepala Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah Muhammad (54), terus berlanjut. Berkas acara penyidikan kasus dugaan ijazah palsu berhasil dirampungkan tim penyidik Reskrim Polres Tegal.

Tersangka Muhammad, warga Desa Grobog Kulon, RT 01/RW 02 Kecamatan Pangkah, bersama sang pembuat raport palsu, Yusuf Rifa’I (34) warga Desa Talok, RT 01/RW 01, Kecamatan Pangkah diserahkan tim penyidik Reskrim Polres Tegal bersama BAP dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, kemarin.

Tersangka Muhammad diduga memalsukan ijazah saat pencalonan Kades putaran ke 2, pada 17 Desember 2018 lalu. Dia berhasil memenangi pilihan dan sudah dilantik. Namun belakangan diketahui tersangka memalsukan surat pada penerbitan ijazah saat Pilkades.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo SH MH menyatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka masing-masing dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat ( 1) ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

”Insiden ini terjadi di November 2017 silam. Tersangka Muhammad sempat menemui tersangka Yusuf Rifai untuk mendapatkan ijazah kejar paket B keperluan maju diajang pilkades. Dia ingin mendapatkan ijazah kejar paket B dalam waktu singkat di pondok pesantren Amantul Ma’wai Al Mi’roj namun sudah tutup,” jelasnya Selasa (3/9).

Kemudian, Tersangka Yusuf menyarankan tersangka Muhammad untuk sekolah di tempat lain sebagai siswa pindahan dan dibuatkan raport, seakan-akan tersangka Muhammad pernah sekolah di pondok pesantren Amanatul Maway Al Miroj selama 5 sementer.

”Tersangka Muhammad menerima tawaran tersebut. Dia dibuatkan raport oleh tersangka Yusuf Rifai, dan raport tersebut digunakan untuk mendaftar di PKBM Sumber Ilmu Adiwerna. Tersangka Muhammad diterima di PKBM tersebut. Dan dalam waktu kurang dari satu tahun tersangka Mumhammad sudah dinyatakan lulus dan mendapat ijazah kejar paket B,” katanya.

Berbekal ijazah kejar paket B tersebut, tersangka Muhammad mendaftar sebagai calon kepala Desa Grobog Kulon.

”Seharusnya tersangka Muhammad menempuh pendidikan minimal 3 tahun. Namun karena sebelumnya sudah dibuatkan raport selama 5 semester oleh tersangka Yusuf Rifai, tersangka Muhammad hanya butuh waktu 2 semester untuk mendapatkan ijazah kejar paket B,” ungkapnya.

Tersangka Muhammad sempat mengikuti Ujian Nasional Kejar Paket B di tahun 2017- 2018 dengan nomor induk siswa 9065.144.0675 yang dikeluarkan Kemendikbud. (rateg/tm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here