Kajari Ambarawa Raharjo Budi Kisnanto memberi pengarahan dalam bintek yang diikuti kepala desa se-Kecamatan Tuntang di aula RM Cikal Gading, Tuntang. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM.  TUNTANG- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa Raharjo Budi Kisnanto mengatakan biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditetapkan aparat desa harus sesuai aturan.

Setidaknya ada payung hukum sesuai Perdes yang berlaku. Jumlah nilai yang ditetapkan juga berdasarkan kesepakatan musyawarah melibatkan warga, pihak desa dan instansi terkait.

“Jika ada biaya yang dikenakan kepada warga tapi sudah sesuai aturan berlaku dan kesepakatan bersama itu bukan pungli. Wajar ada biaya karena harus beli patok, materai dan lain-lain. BPN dalam program ini hanya memberikan 2 patok, padahal yang dibutuhkan 4 patok,” jelasnya dalam Bimbingan Teknis (Bintek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, di Aula RM Cikal Tuntang, akhir pekan (5/10/2019).

Menurut Raharjo aparat desa jangan sampai menarik biaya melebihi kesepakatan bersama. Apalagi sampai memanipulasi biaya tambahan untuk kepentingan pribadi. Jika sampai terjadi meski jumlahnya tidak seberapa namun itu masuk kategori pungli. Aparat desa bisa dikenai sanksi hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro, dalam sempatan yang sama mengatakan, potensi terjadinya penyelewengan dana desa sangat besar karena berbagai faktor, terutama lemahnya kemampuan sumber daya (SDM) dan lemahnya tata kelola keuangan yang benar.

Namun kepala desa dan perangkat desa tidak perlu takut dan ragu menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat, selama prosedur perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan benar dan akutabel

”Prinsipnya jangan memanipulasi dana desa untuk kepentingan pribadi. Lalu bangun sarana dan prasarana dari dana desa dan harus dapat dipelihara setelah dibangun,” kata Heru dalam kegiatan diadakan  PKP Jateng-DIY dengan diikuti kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara dari 16 desa di Kecamatan Tuntang

Pengelolaan dana desa yang benar, juga mendukung Pemkab Kabupaten Semarang meraih status pengelolaan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan.

”Untuk itu saya meminta pemerintah desa harus bisa mengelola dana dengan dengan baik dan benar,” jelasnnya.

Keberhasilan pengelolaan dana desa dengan baik dan benar, berimbas dengan ditambahkannya dana desa pada tahun mendatang. Rata-rata dana desa di Kabupaten Semarang sekitar Rp 1,5 miliar, di mana pengelolaannya dimulai dari usulan RT/RW, musyawarah dusun, musyawarah desa, dan musyawarah kecamatan.

Kepala Desa Sraten, Rohmad, yang juga ketua panitia Bintek mengatakan kegiatan bintek diikuti kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara dari 16 desa di Kecamatan Tuntang.

“Melalui bintek ini aparat desa dapat menjalankan pemerintah desa yang bersih dan akuntabel. Masyarakat juga diminta mengawas pelaksanaan dan penggunaan dana desa,” jelasnya.

Kegiatan diadakan Pemdes di Kecamatan Tuntang bekerjasama dengan Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng-DIY ini, lanjur Rohmad, menghadirkan pembicara Camat Tuntang Drs Lalu Maladi, Inspektorat, Kantor Pajak, aparat penegak hukum (APH), Koordinator PKP Suyana Hadi, dan dari DPU Kabupaten Semarang.

“Kegiatan berlangsung dua hari, hari terakhir diisi kunjungan ke Desa Tanggungharjo, Sleman, sebagai desa pengelola BUMDes terbaik,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PKP Jateng-DIY, H Suyana Hadi Prayitno mengatakan, pihaknya selama ini membantu pengawasan dan pencegahan, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.

Melalui kegiatan ini Suyana berharap pemerintah desa dapat bekerja mengelola dana desa dan keuangan desa sesuai aturan dan produk hukum yang berlaku.

“PKP bukan lembaga yang menakut-nakuti pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, tetapi merupakan mitra desa dan kecamatan, agar dana desa tepat sasaran seperti harapan masyarakat. Kita turut serta memajukan desa dari berbagai potensi yang dimiliki masing-masing desa,” ujarnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here