FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG-  Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengenalkan pelayanan perolehan informasi lewat Sistem Informasi Layanan Perkara atau Silaper. Layanan itu diluncurkan hari ini.

Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Prim Haryadi didampingi Ketua PT Jateng Sri Sutatiek.

Silaper memungkinkan penggunanya mendapatkan informasi perkara banding di PT Jateng dan perkara tingkat pertama di 35 Pengadilan Negeri se-Jateng hanya lewat aplikasi WhatsApp. Aplikasi Silaper sudah terkoneksi dengan WA dan menjawab otomatis pertanyaan masyarakat soal perkara

“Jadi kalau mau mengakses informasi, cukup kirim pesan WA ke nomor 0813-5108-5858. Nanti otomatis sistem akan menjawab semua pertanyaan,” kata Sri di Kantor Pengadilan Tinggi Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang.

“Aplikasi yang diluncurkan oleh PT Jawa Tengah ini menjadi pioner bagi keterbukaan informasi,”  tambah Prim di sela-sela peluncurkan.

Ia menyebut aplikasi ini merupakan terobosan bagi para pencari keadilan. Selain Silaper, lima aplikasi penunjang lain di tingkat pengadilan tinggi juga diluncurkan.

Kelima aplikasi penunjang tersebut masing-masing Apic, E-Baperjakat, E-Persuratan, E-Detention, dan SMPK.

Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Sutatiek mengatakan kelima aplikasi tersebut akan menunjang kinerja Silaper. Meski demikian, kata dia, berbagai aplikasi tersebut membutuhkan dukungan server yang besar.

Karena itu, ia mengharapkan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penyediaan server yang lebih besar tersebut bisa terwujud dalam upaya mewujudkan penanganan perkara yang lebih efisien. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here