Kapolsek Sumowono AKP Wiyono (kiri) dalam gelar perkara kasus penggelapan sapi dengan tersangka Pangat (tengah). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Diduga tega menggelapkan puluhan hewan ternak milik orang yang dikenalnya, Kuwat Panadiyo alias Pangat (51) warga Dusun Suruhan, Desa Jubelan, Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Kasus penggelapan atau penipuan dilakukan tersangka terungkap setelah tiga orang korbannya melaporkan Polsek Sumowono. Ketiga korban justru orang yang kenal dengannya dan tinggal di Kecamatan Sumowono. Yakni Riyanto (53) warga Dusun Semanding, Desa Candigaron, Darwanto (43) warga Dusun Gelaran, Desa Trayu, dan Ponijan (56) warga Dusun Catak, Desa Kebonagung, Kecamatan Sumowono.

Kapolsek Sumowono, AKP Wiyono mengatakan tersangka diduga melakukan penggelapan ternak sejak dua tahun lalu. Namun, selama itu belum ada korban yang melapor.

“Petugas melakukan penangkapan setelah beberapa korbannya melapor ke Polsek Sumowono tanggal 2 Oktober 2019 kemarin. Dari pengembangan ternyata jumlah ternak sapi dan kambing yang digelapkan tersangka sangat banyak,” ujarnya ketika gelar perkara di Mapolres Semarang, kemarin.

Diceritakan AKP Wiyono, proses penangkapan tersangka cukup unik, sepertinya dia tahu bakal ditangkap petugas. Pasalnya, saat petugas mencarinya dia tahu dan bersembunyi di sungai.

“Pelaku berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri dan bersembunyi di sungai. Tersangka kita tangkap di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya,” jelasnya kepada UNGARANNEWS.COM.

Dari pemeriksaan awal diketahui, pelaku diduga telah menjalankan aksinya tidak hanya di wilayah hukum Polres Semarang saja. Tetapi juga terdeteksi melakukan aksi serupa hingga di wilayah Polres Grobogan dan Polres Temanggung.

Kasus ini terungkap, lanjut AKP Wiyono setelah tiga korban melapor. Salah satunya Riyanto, dalam laporannya menyebutkan, kasus dialami  bermula tersangka pada pertengahan bulan Agustus 2016 lalu mendatangi korban dengan maksud hendak membeli empat ekor sapi miliknya.

Korban menawarkan harga keempat ekor sapi sebesar Rp 50 juta. Dengan kata meyakinkan tersangka menyanggupi dan membayar dua ekor sapinya. Sedangkan kekuarangannya dijanjikan akan dibayar dua minggu setelah tanahnya laku.

Namun, ditunggu hingga jatuh tempo tersangka tidak kunjung melunasi pembayaran sapi. Bahkan, belakangan tersangka semakin sulit ditemui korban meski sudah datang berkali-kali ke rumahnya.

“Modus tersangka membayar uang muka lalu menjanjikan akan melunasi beberapa waktu yang ditentukan. Modus seperti itu juga dilancarkan kepada para korban lainnya. Semuanya dijanjikan seperti itu,” jelasnya.

AKP Wiyono menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pelaku bekerja sama dengan pelaku lain. Melihat hasil pengembangan ternyata jumlah korban cukup banyak, kami mengimbau kepada para korban yang belum melapor segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here