DAS, balita diduga meninggal akibat dianiaya semasa masih hidup. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Kasus dugaan penyiksaan balita di Ambarawa, DAS (3) sudah memasuki babak baru. Tofa Soleh atau SOL (23), pacar ibu kandung korban yang tinggal di lingkungan Rejoso, Pojoksari, Kecamatan Ambawara, Kabupaten Semarang telah ditetapkan petugas sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan korban diduga tewas akibat mengalami serangkaian penganiayaan. Dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan Tofa sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban.

Diketahui, DAS meninggal dunia di RSUD Ambarawa Sabtu (12/10/2019) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya, ia sempat menjalani perawatan selama tiga hari sejak Kamis (10/12/2019) di ruang ICU dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Dari hasil penyidikan sudah ada satu tersangka. Kita sudah memintai keterangan beberapa saksi dan melakukan outopsi jenazah korban. Hasil penyidikan satu orang sebagai tersangka, yakni Tofa,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (15/10/2019) pagi.

Upaya menuntaskan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini petugas telah melakukan penahanan terhadap Tofa. Terkait temuan keluarga korban adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban,  AKP Rifeld mengatkan belum bisa menjelaskan secara detil, karena harus mengacu dari hasil outopsi.

Menurutnya, kasus penganiayaan menewaskan balita ini rencana akan digelar Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat kepada wartawan pada Rabu (16/10/2019) besok.

“Kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka. Lebih jelasnya besok (16/10/2019) kita akan menggelar perkara ini. Kita akan jelaskan terkait luka yang dialami korban berdasarkan hasil outopsi, juga tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban,” tambahnya.

Kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini, AKP Rifeld mengatakan hasil penyidikan belum menyebutkan adanya tersangka lain. Ditegaskan, hasil penyidikan mengungkapkan Tofa sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, balita berinisial DAS (3) tinggal di Lingkungan Rejosari, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dilaporkan diduga tewas akibat kekerasan dilakukan oleh pacar ibu kandungnya berisial Sol (25) warga Ambarawa.

Korban selama ini tinggal bersama ibu kandungnya berinisial Dewi Susanti (25) dan pacar ibunya, Sol. Korban meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di ruang ICU RSUD Ambarawa.

Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono ketika dihubungi mengatakan kasus ini muncul berkat laporan dari bapak kandung korban bernama Subrata (26) warga Dusun Coblong RT 04/RW 02 Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here