FOTO:ILUSTRASI/ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Berbagai barang bukti obat illegal dan kedaluwarsa dari hasil operasi dan penindakan selama 2019 hingga Oktober dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Pemusnahakan dilakukan di kantor lama BBPOM Semarang, Jalan Madukoro Semarang.

Kepala BBPOM Semarang Safriansyah mengatakan ada tiga kategori barang bukti yang sudah diamankan tersebut. Keseluruhan barang bukti senilai Rp 3,12 miliar. Dari hasil operasi dan penindakan petugas mengamankan 14 pelaku dan 5 di antaranya berstatus tersangka dan diproses hukum.

“Total produk ilegal yang dimusnahkan oleh BPOM di Semarang senilai Rp 3.126.000.000. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan sisanya dilakukan pemusnahan dengan menggunakan jasa perusahaan pemusnah limbah di Karawang, Jawa Barat,” kata Safriansyah, Selasa (29/10/2019).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan membakar menggunakan insinerator mobile dan digilas. Barang tersebut merupakan barang ilegal dan kedaluwarsa.

Safriansyah menyebut ada lima tersangka yang sudah diproses hukum dengan inisial AF dari Demak, OMG dari Semarang, SM dari Kebumen, S dari Kebumen, dan AK dari Semarang. Kasus mereka adalah obat tradisional ilegal dan kosmetika ilegal.

“Tahun ini total ada 14 perkara dengan 14 pelaku. Yang sudah proses hukum lima tersangka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain proses pidana, pihaknya mengedepankan proses pembinaan terhadap pelaku lainnya. Dari kasus yang melibatkan lima tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 53.554 item senilai Rp 2,04 miliar.

“Kedua yaitu barang hasil pengawasan rutin dari sarana distribusi obat dan makanan dan sarana kefarmasian senilai Rp 1.039.000.000 dengan jumlah 19.416 pieces,” jelasnya.

Kategori ketiga adalah sampah obat yang dikumpulkan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia dan dinas kesehatan se-Jateng dengan jumlah 43,45 kg senilai Rp 47 juta.

Safriansyah mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan peredaran produk dan makanan ilegal, segara menghubungi unit pengaduan konsumen BBPOM Semarang di nomor (024) 76123238 atau e-mail : likpomsm@yahoo.com. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here