Ilustrasi: FOTO:DOK/IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN- Ketua Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) PDAM Kabupaten Semarang, Mas’ud Ridwan mengatakan DPRD harus menyelesaikan persoalan hubungan manajemen internal PDAM secara obyektif.

Semua pihak harus diundang baik Dewan Pengawasan (Dewas) maupun jajaran Direktur untuk menjelaskan persoalan yang ada di manajemen PDAM.

Mas’ud juga mempertanyakan hubungan antara masalah teknis perusahaan dengan Dewas. Menurutnya, Dewas secara lembaga bukan hanya Deny Ariawan selaku Ketua Dewas, masih ada dua Dewas lain di jajaran PDAM.

“Keika individu Deny tidak bisa hadir, dua anggota Dewas lainnya harusnya bisa juga memberi penjelasan secara lembaga. Kita menyayangkan Dewas tidak memenuhi panggilan rapat Komisi B,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang yang akrab dipanggl Gus Ud ini.

Dia juga menyarankan PDAM yang merupakan BUMD jika ada kinerja direksi yang tak sesuai dengan tupoksi, seharusnya segera disampaikan kepada Bupati Semarang hingga persoalan tidak berlarut-larut.

Di balik semua persoalan yang membelit PDAM, Gus Ud khawatir jika yang muncul bukan berkaitan dengan kinerja personal jajaran direksi tapi ada hal lain semacam back up  mem-back up.

“Jangan sampai ada jajaran direksi yang seolah ingin di-backup oleh politikus. Di-back up kayak apapun kalau tidak bekerja ya percuma. Persoalan di internal PDAM tidak akan selesai. Jika sampai ada itu rakyat yang dirugikan,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi B, The Hok Hiong mengungkapkan rasa kecewa terhadap Dewas PDAM tiga kali diundang rapat Komisi B tidak datang. Undangan rapat dijadwalkan Kamis (21/11) diundur Jumat (22/11), karena Ketua Dewas tidak hadir dengan alasan ada acara di Jogjakarta. Sehingga rapat diundur lagi Senin (25/11).

“Ada surat dari Ketua DPRD jadwal rapat diajukan Minggu siang, karena hari Senin masuk pembahasan Banggar. Lagi-lagi Ketua Dewan tidak hadir, alasannya sakit di Blitar disertai surat keterangan dokter Puskesmas Kepanjenkidul Blitar yang dibacakan Kabag Perekonomian,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan, DPRD memiliki hak memanggil siapa pun termasuk masyarakat, bahkan bisa memanggil paksa atau melaporkan jika tidak hadir karena bentuk melawan hukum. Pihak yang dipanggil tidak datang dalam waktu 1 x 24 jam tanpa keterangan jelas ada sanksi hukumnya.

“Ketua Dewas diundang sampai tiga kali tidak datang, kami merasa orang ini sudah keterlaluan, etikanya sebagai pejabat sama sekali tidak ada. Kami merasa dilecehkan,” lanjutnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here