Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, pengumuman pendaftaran dan penyerahan berkas Calon Perorangan atau Calon Independen yang akan maju mengikuti Pilkada 2020 ditunda sampai menunggu keputusan dari KPU RI.

Semula berdasarkan jadwal awal yang tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 penyerahan berkas dan salinan dukungan bagi pendaftar Calon Perorongan dimulai tanggal 25 November 2019 sampai 8 Desember 2019.

“Jadwal pendaftaran ditunda, karena KPU RI sedang melaksanakan perubahan PKPU tentang tahapan dan jadwal maka KPU Kabupaten/Kota diminta menunda tahapan yang dimaksud sesuai surat dari KPU RI Nomor 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019,”  ujarnya kepada wartawan.

Maskup menjelaskan KPU Kabupaten Semarang belum bisa menyebutkan kapan pendaftaran bisa dimulai. Sesuai regulasi yang disampaikan KPU RI pendaftaran bisa dimulai menunggu dikeluarkannya PKPU yang baru.

“Kita belum bisa memperkirakan kapan pendafaran Calon Perorangan dimulai, karena ada tahapan yang berubah, meski syarat tidak berubah. KPU RI sedang mematangkan, kita tunggu saja pengumuman selanjutnya,” tandasnya.

Ditambahkan, syarat bagi Calon Independen non partai yang akan maju mengikuti Pilkada Kabupaten Semarang 2020, utamanya mengumpulkan sebanyak 7,5 persen KTP elektronik dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar pada minimal 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Semarang.

“Kita kalkulasi bagi Calon Perorangan harus mendapat minimal 58.425 dukungan yang tersebar pada lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, dengan bukti penyertaan KTP masing-masing pendukung,” terangnya.

Dengan mundurnya jadwal pendaftaran Calon Independen, tahapan perekrutan petugas KPU di tingkat desa/kelurahan juga mengalami perubahan. Petugas tersebut nantinya akan melaksanakan tugas melakukan verifikasi data faktua di wilayahnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here