Begini penampakkan DP Facebook Deni yang membuat Komsatun kepincut. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BANYUMAS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis mati kepada Deni Priyanto alias Goparin (37) yang merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah (51).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, PN Banyumas, Kamis, dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim PN Banyumas menyatakan terdakwa Deni Priyanto bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati,” katanya.

Ia mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat keji sehingga membuat sedih keluarga korban dan terdakwa merupakan seorang residivis.

Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.

Saat mendengar putusan tersebut, terdakwa Deni Priyanto tampak berusaha tegar. Demikian pula dengan ibundanya, Tini yang duduk di kursi pengunjung tampak berusaha tegar meskipun terlihat meneteskan air mata ketika mendengar vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Purwokerto kepada anak semata wayangnya.

Setelah membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus memberi waktu kepada terdakwa Deni Priyanto selama tiga hari untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banyumas tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada tanggal 3 Desember 2019.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan kasus ini bermula dengan penemuan potongan kepala dan tangan manusia yang sudah hangus terbakar di Desa Watuagung, Senin (8/7/2019).

“Deni ini merupakan residivis yang baru dua bulan bebas melaksanakan hukuman karena kasus penculikan, dahulu dia menculik seorang mahasiswi kemudian meminta tebusan dan ingin menguasai mobil dari mahasiswi tersebut,” kata Bambang kepada wartawan di Mapolres Banyumas saat konferensi pers, Senin (15/7/2019).

Atas kasus tersebut, Deni divonis hukuman 4 tahun, tapi dia menjalani dua pertiga masa hukuman. Setelah bebas, Deni mencari mangsa dengan cara membuat akun Facebook palsu yang diberi nama Thunder Flash. Foto profil pelaku telah diedit seakan seperti seorang taruna pelayaran. Dengan akun tersebut, Deni mencari perempuan-perempuan yang bisa dimanfaatkan materinya.

“Jadi dia mencari dan pada akhirnya ketemu dengan korban (Komsatun) melalui sarana Facebook itu kemudian pertemuan pada di Facebook ini ditindaklanjuti secara intens melalui nomor WhatsApp,” jelasnya.

Pelaku Debi memanfaatkan perkenalan dan hubungan tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri, seperti meminjam uang sebesar Rp 20 juta yang ditransfer korban bertahap sebanyak empat kali.

Pelaku sempat bertemu beberapa kali dengan korban, hingga mengontrak di sebuah kontrakan  yang berada di belakang lapangan futsal BSD di Jalan Rancamekar, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Kontrakan pelaku ini diurus oleh korban. Korban tertarik dengan pelaku hingga menuruti apa yang dikatakan pelaku. Seiring waktu, pelaku pun bingung karena korban meminta untuk dinikahi hingga menagih uang yang dipinjamnya.

“Pelaku ini bilangnya bujangan, tapi akhirnya bingung ketika korban minta dinikahi padahal dia punya anak istri, korban juga. Minta balik duitnya, pelaku bingung terlanjur pinjam tapi enggak bisa balikin,” katanya.

Sampai akhirnya, keduanya pun bertemu di kontrakan Deni di Bandung, dan peristiwa pembunuhan itu pun terjadi pada Minggu, 7 juli 2019. Deni membunuh Komsatun menggunakan palu saat keduanya tengah berhubungan badan di kamar kontrakan tersebut.

Setelah itu, Deni memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian dan memasukan potongan tubuh korban ke dalam boks, untuk kemudian dibawa dengan menggunakan mobil korban untuk dibuang ke tiga lokasi berbeda. (dbs/ant/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here