UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Calon Independen atau Perseorangan belum ada yang serius mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) Semarang 2020. Meski hingga saat ini sudah ada 1 pasangan bakal calon di Pilbup Semarang yang sudah menyerahkan surat mandat ke KPU.
“Hingga saat ini sudah ada 1 pasangan yang telah menyerahkan surat mandat operator aplikasi Silon ke KPU Kabupaten Semarang atas nama David Senduk-Sajuri,” ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi kepada wartawan.
Menurut Maskup, calon independen yang akan maju di Pilbup Semarang 2020, minimal mengumpulkan sebanyak 58.425 KTP dukungan, yang tersebar di minimal 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang.
Ketentuannya, KTP dukungan itu berasal dari pendukung dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Semarang. Jika serius mengikuti Pilbup paling tidak harus mengumpulkan sebanyak 59 ribu KTP dukungan.
“Dukungan yang dikumpulkan 59 ribu bisa dikatakan aman. Karena dalam perjalanannya bukan tak mungkin akan ada yang tercoret karena berbagai hal. Misal yang mendukung sudah meninggal atau ternyata KTP ganda,” jelasnya.
Menurutnya, berkas dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh KPU di lapangan. Jika nantinya setelah dicek ternyata tidak memenuhi 58.425 KTP dukungan, maka mereka tak dapat mendaftarkan diri di Pilbup Semarang.
Ditambahkan, persyaratan dukungan calon independen harus diserahkan di KPU Kabupaten Semarang pada 19-23 Februari mendatang.
Penyerahan dalam bentuk fisik dan juga softcopy yang telah diunggah melalui aplikasi Silon.
“Di-input di aplikasi, lalu dicetak dan ada form yang harus diisi,” lanjutnya seperti dilansir dari tribunnews. (abi/tm)