Rapat koordinasi dan public hearing bersama Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) PDAM Kabupaten Semarang di Hotel C3 Ungaran, Kamis (23/1/2020). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- PDAM Bumi Serasi Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi dan public hearing bersama Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) PDAM Kabupaten Semarang di Hotel C3 Ungaran, Kamis (23/1/2020).

Dihadiri pejabat Pemkab Semarang dan segenap jajaran Direksi PDAM. Antara lain, Staf Ahli Bupati Semarang Suratno SH MH, kabag Perekonomian Pemkab Semarang, Bambang P, Dewan Pengawas PDAM, Dirut PDAM, para Kabag di PDAM, dan Kepala Cabang PDAM Ungaran, Ambarawa dan Salatiga serta anggota FKP.

Dalam kesempatan ini manajemen PDAM meminta anggota FPK untuk menyampaikan aspirasi sekaligus masukan terkait rencana penyesuaian tarif Tahun 2020 yang segera diberlakukan.

Perlu diketahui, bahwa tarif PDAM Bumi Serasi selama ini masih mengacu dari tarif tahun 2014, meski setiap tahun semua komoditas mengalami inflasi. Penyesuaian Tarif Air Minum diatur dalam Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, diantaranya tarif baru tidak lebih dari 4% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sedang berlaku.

“Sebelum kenaikan tarif air PDAM ini benar-benar diputuskan, harus ada indikator yang harus dipenuhi. Tidak ada yang dirugikan atau tidak ada hal yang memberatkan pelanggan. Karena itu saran dan masukan dari pelanggan, perlu didengar sebagai bahan kajian menentukan kenaikan tarif,” ujar Suratno dalam sambutannya.

Hasil dari rapat koordinasi ini, lanjut Suratno, nantinya sebagai bahan evaluasi dalam menyusun bahan untuk membuat keputusan dari Bupati Semarang.

“Kita harapkan adanya penyesuaian tarif di tahun 2020 ini, PDAM dapat  meningkatkan pelayanan kepada pelanggan diantaranya mengutamakan K3 (Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas),” ujarnya.

Kedepan Suratno berharap PDAM mendapatkan keleluasaan dalam melakukan investasi demi keberlangsungan perusahaan. Sebagaimana diharapkan perusahaan daerah dapat berkembang dan memberikan kontribusi besar bagi daerah.

Ketua Dewan Pengawas (DP) PDAM Kabupaten Semarang, Denny Ariawan S.Psi, M.Si mengatakan perlu digelar public hearing PDAM dengan pelanggan, untuk menentukan arah kemajuan perusahaan berdasar kepentingan bersama pelanggan.

“Masukan maupun usulan pelanggan menjadi bahan pertimbangan kenaikan tarif sebelum benar-benar diputuskan. Pelanggan merupakan bagian penting bagi perusahaan PDAM. Karena itu kenaikan tarif nantinya tidak akan memberatkan pelanggan PDAM,” ujarnya.

Direktur Umum (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang Guswakhid Hidayat ST, MT menyatakan, adanya kenaikan tarif PDAM akan diikuti peningkatan pelayanan lebih baik. Baik meningkatkan kualitas air maupun penyaluran lancar sampai ke pelanggan di wilayah terpencil.

“Dalam upaya meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat, masih banyak hal yang harus diperbaiki atau dibenahi. Salah satunya adalah masih adanya beberapa unit produksi yang belum 24 jam. Di tahun 2020 ini, boleh dikatakan ada peningkatan pelayanan yaitu selama 22 jam per harinya. Kami harus bekerja keras bagaimana segera pelayanan itu selama 24 jam,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here