Petugas Polsek Ampel Polres Boyolali memusnahkan barang bukti ayam bangkai yang akan dijual tersangka. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. BOYOLALI- Kasus pengolahan dan perdagangan ayam tiren atau ayam bangkai berhasil diungkap Polsek Ampel, Boyolali. Satu orang pelaku berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti.

Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kapolsek Ampel AKP Margono mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari penyelidikan petugas Polsek Ampel. Setelah mendapatkan laporan, tim bergerak dan melakukan pendalaman penyelidikan.

“Akhirnya bisa mengungkap jagal tiren ini, sehingga kita lakukan proses Sidik untuk kasusnya,” ujar AKP Margono kepada para wartawan Senin (3/2).

Pelaku yang ditangkap yakni berinisial FT (35). Polisi juga sudah menetapkan perempuan tersebut sebagau tersangka dan menahannya di Mapolres Boyolali.

“Tersangka saat ini kami lakukan penahanan, kami titipkan di Rutan Polres Boyolali,” kata dia.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sampetan, Kecamatan Gladagsari, Boyolali. Di rumah tersebut petugas juga menemukan sejumlah barang bukti untuk mengolah ayam bangkai. Selain itu juga puluhan ekor ayam yang sudah mati tersebut.

Margono menjelaskan, dari pengakuan pelaku, ayam tiren didapat dari peternak ayam potong. Pelaku sengaja mencari ayam yang sudah mati ke kandang atau peternakan ayam potong dengan alasan akan digunakan untuk pakan lele dan anjing.

Setelah memperoleh ayam tiren itu, pelaku kemudian membawanya pulang ke rumah untuk proses pembersihan. Setelah dipotong bersih, daging ayam tiren tersebut kemudian dicampur dengan sejumlah bahan untuk menyamarkan warna dan menghilangkan bau. Kemudian daging dimasak dan dibungkus plastik untuk dijual ke pasar.

“Menurut pengakuan tersangka, sampai saat ini masih dipasarkan di seputaran Ampel dan di Pasar Ampel,” terang Margono.

Usaha pengolahan dan perdagangan ayam tiren tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 5 bulan lalu.

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mesin pencabut bulu ayam, lemari pendingin, sepeda motor, bronjong, 18 ekor ayam tiren besar (total seberat 18 kg), 86 ekor ayam tiren kecil (44 kg), 105 ayam tiren yang sudah dipotong-potong seberat 15 kg.

Selain itu juga sejumlah bahan untuk menyamarkan warna dan bau busuk daging ayam tiren.

“Barang bukti ayam tiren kemudian dimusnahkan oleh petugas. Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Pangan,” ujarnya. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here