Bupati Semarang H Mundjirin. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Menanggapi polemik pelanggaran perizinan di karaoke Bandungan, Bupati Semarang H Mundjirin mengakui ada beberapa karaoke melakukan pelanggaran. Pemilik karaoke sudah lama diingatkan untuk segera menyelesaikan namun tak kunjung mengurus izin.

Menurut Mundjirin belum lama ini perwakilan karyawan karaoke menghadap ke kantornya. Mereka dikumpulkan untuk menyelesaikan pelanggaran perizinan dan pembayaran pajak tempat hiburan karaoke yang menunggak.

“Ada dua aktivitas karaoke yang tidak berizin. Saya bilang pada mereka yang mengurus izin mestinya pemilik bukan karyawannya. Setiap ada masalah mereka yang bertanggungjawab menyelesaikan,” ujarnya kepada wartawan di komplek gedung Setda Kabupaten Semarang.

Disebutkan Mundjirin, polemik yang berkepanjangan juga disebabkan adanya sengketa internal antarpemilik usaha karaoke. Dia meminta agar antarpemilik  sendiri segera menyelesaikan.

“Segera selesaikan sengketa internal antarpemilik karaoke, dan segera mengurus izin. Bagaimana pun juga semua usaha di Kabupaten Semarang wajib disertai izin yang sah. Jangan main-main,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menanggapi pelanggaran izin karaoke dan izin peternakan babi di Getasan dan Pabelan, pimpinan DPRD bersama semua komisi rencana hari ini akan menggelar rapat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Komisi terkait akan kita kumpulkan, seperti Komisi C yang menangani terkait perizinan, Komisi B yang mengkaji terkait pendapatan. Terkait penegakan Perda oleh Satpol PP menjadi ranah pengawasan Kamisi A, kesehatan masyarakat menjadi wewenang Komisi D,” ujarnya.

Menurut Bondan masalah ini kembali muncul ke permukaan merupakan konsekuensi tidak adanya pengawasan yang seharusnya dilakukan sejak awal. Tim perizinan seharusnya terus memantau pelaksanaan izin di lapangan.

“Seharusnya ada Tim Pemantau Perizinan yang terus melakukan pengawasan. Kami melihat adanya pelanggaran yang sudah laam terjadi tak kunjung diselesaikan,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here