
UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Sengkarut pelanggaran perizinan karaoke Bandungan mulai menemukan titik terang. Pemkab Semarang memutuskan akan menutup operasional sejumlah karaoke yang beroperasi tanpa memiliki kelengkapan izin.
Sebagai langkah awal penertiban Pemkab menyatakan resmi menutup karaoke Number One Bandungan karena tidak mempunyai izin. Terhitung mulai Rabu (5/2/2020) hingga interval 7 hari kedepan Number One diberi waktu untuk menindaklanjuti menutup seluruh operasinya. Jika tidak segera menghentikan operasi Satpol PP akan melakukan penyegelan.
“Karaoke Number One Bandungan kita nyatakan ditutup. Penutupan ini berdasarkan rapat dengan Organisasi Pemerintah Daeah (OPD) terkait menyatakan Number One tidak memiliki izin resmi,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudin Noor dalam rapat gabungan OPD terkait perizinan bersama Komisi A, B dan C DPRD Kabupaten Semarang di ruang rapat DPRD, Rabu (5/2) kemarin.
Menurut Tajudin sebelum keputusan penutupan Number One, OPD terkait yakni Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPMPTS (Perizinan), BKUD, Diskumperindag, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang melakukan pembahasan panjang terkait persyaratan perizinan sejumlah karaoke yang melanggar.
“Kita melakukan rapat bersama OPD terkait selama dua hari sejak Selasa (4/2) kemarin. Hasil rapat memutuskan Number One kita nyatakan ditutup. Mengenai pelanggaran karaoke yang lain kita tidak tutup mata, tetap akan kita verifikasi dalam rangka penertiban,” tegasnya.
Terkait pelanggaran pengelola Number One, menurut Tajudin, izin yang dipunyai hanya izin pendirian dan SIUP, namun tidak memiliki izin operasional dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Menurutnya, izin tersebut merupakan syarat resmi yang harus dipenuhi pengelola karaoke.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Maturohening mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkab melakukan penutupan karaoke yang melanggar perizinan. Pihaknya berharap Pemkab mematuhi Perda yang dibuat sendiri dengan melakukan penindakan jika menemukan adanya pelanggaran.
“Kita mendukung penutupan Number One, sesuai regulasi yang berlaku jika melanggar harus ditindak dengan penutupan. Langkah tegas Pemkab kita dukung, Perda harus kita tegakkan,” ujarnya.
Hasil rapat bersama OPD selanjutnya akan dirumuskan dalam rapat Komisi Gabungan untuk menentukan sikap terkait banyaknya pelanggaran karaoke di Bandungan. Lanjut Bondan, rapat gabungan dengan OPD akan dilanjutkan Kamis (6/2) hari ini untuk membahas perizinan peternakan babi. (abi/tm)