Baliho reklame salah satu bakal calon Wakil Bupati Semarang di sudut perempatan Sidomulyo Kota Ungaran. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) perlu direvisi. Diharapkan lokasi digunakan untuk pemasangan APK dalam pemilihan kepala daerah yang difasilitasi oleh KPU bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hal itu terungkap dalam Dengar Pendapat Publik Penyusunan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 yang digelar di Griya Persada Convention Hotel & Resort, Bandungan, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, hasil dengar pendapat publik itu akan dikaji dan disampaikan dalam bentuk surat keputusan (SK) KPU.

”Seiring adanya dana desa yang semakin besar, banyak lokasi yang tidak bisa dijadikan titik pemasangan APK. Ini masukan sehingga nanti dari pemerintah daerah bisa menyusun lagi titik-titik pemasangan APK yang difasilitasi KPU,” ujarnya.

Dia menambahkan, meskipun ada keterbatasan ruang di desa/kelurahan, pihaknya yakin pemasangan APK di tingkat desa masih memungkinkan. Sistemnya akan dibuat swakelola yang memasang anggota PPS. Sebab, jika yang memasang Sekretariat KPU kabupaten/kota tentunya butuh waktu dan personel yang banyak.

”Tetap bekerja sama dengan PPK dan PPS di wilayah desa serta kecamatan,” ujarnya.

Adapun terkait bahan kampanye, Maskup menerangkan, peserta pemilihan bupati dan wakil bupati adalah pasangan calon bukan partai politik. Dengan demikian, kata dia, yang berhak mengusulkan ke KPU adalah tim dari pasangan calon. Sebab, partai politik kedudukannya sebatas pengusung pasangan calon saja.

Prinsipnya, tim kampanye pasangan calon yang mendesain. Adapun pelaksanaan kampanye akan digelar mulai 11 Juli 2020. Sebelumnya, KPU Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan pasangan calon yang penetapannya pada 8 Juli 2020 mendatang. (sm/dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here