Ketiga tersangka warga Sewakul penolak pemakaman perawat Covid-19 saat dilimpahkan petugas Polres Semarang ke Kejari Ambarawa. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Tiga tersangka kasus penolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang saat ini mendekam di tahanan Rutan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Ketiganya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa dan berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Pihak Kejari tengah proses mendaftarkan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.

“Tinggal menunggu disidangkan. Rencana disidangkan secara online atau terbuka (datang langsung) kita masih koordinasikan dengan PN Ungaran. Pastinya sidang terbuka untuk umum,” ujar Kasi Pidum Kejari Ambarawa, Rahmat Wibisono kepada wartawan.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari berikut barang bukti berupa telpon genggam, dan video dokumentasi saat pelaku melakukan peristiwa penolakan pemakaman tersebut.

Disebutkan, ketiga tersangka warga Sewakul Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, yakni THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60), dianggap sebagai provokator penolakan jenazah perawat yang meninggal karena tertular pasien Corona.

Ketiganya dijerat pasal 212 dan pasal 214 KUHPidana serta UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Ada tiga poin yang menjadi alasan mereka menolak. Pertama alasan takut warga, kedua karena rumahnya dekat penguburan, dan ketiga karena almarhumah bukan kelahiran dan warga Sewakul,” ungkap Rifeld kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (29/4/2020).

Menurut Rifeld, kejadian ini menjadi pelajaran semua masyarakat terhadap situasi negara  menghadapi pandemi Covid-19 yang membutuhkan pedulian semua masyarakat.

“Penguburan merupakan bagian dari penanganan wabah sehingga tidak ada lagi warga yang menolak,” tegasnya.

Diungkapkan Rifeld, selama menjalani pemeriksaan ketiga tersangka bersikap kooperatif dan menyatakan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan. Namun semua sudah terjadi, proses hukum tetap berlanjut. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here