Gambar Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono sebagai bacawabup berpasangan dengan bacabup Bintang Narsasi Mundjirin jepretan UNGARANNEWS.COM pada tanggal 10 Mei 2020 di Simpang empat Lewono (Prapatan Lewono), Jalan raya Merdeka, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur jadi bukti pelaporan Bawaslu Kabupaten Semarang. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Kontroversi baliho dan spanduk bergambar Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Semarang bakal ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Semarang dengan mengadakan rapat pleno.

Menyusul adanya temuan gambar Sekda sebagai Bacawabup berlogo parpol pengusung. Temuan tersebut seperti baliho yang terpasang di pertigaan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Ada beberapa baliho bergambar Sekda berpasangan dengan bakal calon bupati (Bacabup) Bintang Narsasi dengan logo enam parpol pengusung di bagian atas.

Pada bagian tengah baliho tertulis Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2021-2025. Sedangkan paling atas tertulis dengan huruf besar “Bison” merupakan akronim dari Bintang dan Soni –panggilan Gunawan Wibisono—.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Muhammad Talkhis mengatakan, temuan tersebut akan diinventarisir sebagai tambahan terkait baliho bakal pasangan calon (Bapaslon). Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran dan pemetaan lokasi yang berpotensi memunculkan kerawanan.

“Nanti akan kami inventarisir dan tambahkan di data kami terkait baliho Bapaslon yang sudah kami data per Jumat (8/5/2020) kemaren. Selanjutnya akan kami masukkan dalam form pengawasan untuk segera kami plenokan,” ungkapnya kepada UNGARANNEWS.COM, Minggu (10/5/2020) pagi.

Ketika dikonfirmasi terkait maraknya baliho Sekda sebagai Bacawabup, Talkhis mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah Sekda Soni yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol yang akan mengusung pencalonannya dalam Pilkada.

“Tentunya pak Sekda sangat tahu aturan itu. Pak Sekda dulu pernah mengikuti pertemuan para Sekda dengan Mendagri dan Bawaslu RI di Bali terkait netralitas ASN dalam Pilkada,” tegasnya.

Disebutkan Talkhis, Bawaslu sudah mengirim surat sebanyak dua kali kepada Bupati Semarang H Mundjirin menekankan netralitas ASN, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang untuk tujuan politik dengan memanfaatkan bantuan Covid-19 yang berasal dari pemerintah.

“Kita sudah dua kali berkirim surat kepada Bupati, tentunya juga sudah disampaikan ke Sekda,” tandasnya.

Upaya dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang menindaklanjuti maraknya gambar Bapaslon, lanjut Talkhis, pihaknya sudah melakukan inventarisir seluruh gambar berupa baliho, spanduk, dan banner yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.

“Sementara gambar Bapaslon baliho, spanduk dan banner bergambar Bapaslon Bintang Narsasi dan Gunawan Wibisono (Bison) sebanyak 291 dan Bapaslon Ngesti Nugraha dan Basari (Ngebas) sebanyak 561,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah M Fajar SAK Arif ketika dikonfirmasi beredarnya gambar Sekda Kabupaten Semarang sebagai Bacawabup berlogo parpol mengatakan akan mengecek dulu temuan tersebut.

“Monggo mas, bisa ditanyakan pada Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang. Nanti kami cek dulu ya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, beredarnya gambar Sekda dinilai tidak etis karena masih aktif sebagai ASN. Ari warga Ungaran mengatakan, kebijakan itu tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN.

Diantaranya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu siapa yang memasang gambar tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang memasang,” ujarnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here