Tersangka pembobol ATM Bank Mandiri saat diminta keterangan penyidik Polsek Ngawen. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BLORA- Seorang mantan pegawai jasa pengisian uang di ATM ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora. Keahliannya mengotak-atik mesin ATM ternyata justru disalahgunakan.

Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, SH menjelaskan, tersangka telah sebanyak dua kali melakukan aksinya membobol ATM Bank Mandiri di wilayah kecamatan Ngawen.

“Tersangka ini melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci almari,” Kata Sunarto, Kamis (28/05/2020).

Sunarto mengatakan, bahwa tersangka bernama MAS (23) alamat Kelurahan Margorejo RT. 03/RW. 01, Kecamatan Dawe, Kudus.

“Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan berani beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali. Kejadian tersebut pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp 43.950.0000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp. 69.800.000,” ujarnya, Kamis (28/05/2020).

Kapolsek menuturkan ternyata tersangka tersebut diketahui mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.

“Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu,” jelas Iptu Sunarto

Tak perlu waktu lama dari hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

“Hari Rabu, (27/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin, Kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya,” terangnya seperti dilansir dari detikcom.

Dari hasil perbuatannya Iptu Sunarto menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Kapolsek Ngawen. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here