Penampakkan layar monitor teleconference sidang perkara penolakan jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang disaksikan pengunjung di ruang tunggu PN Ungaran, Kamis (28/4/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan tiga terdakwa perkara penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi, ditolak majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kamis (28/5/2020).

”Menolak seluruh eksepsi tim penasehat hukum ketiga terdakwa, perkara dilanjutkan pembuktian di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ikhsan Fathoni dalam sidang yang digelar melalui teleconference di ruang Cakra PN Ungaran.

Selain menolak eksepsi ketiga terdakwa, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa untuk melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.

”Melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke persidangan,” sambung Ikhsan.

Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (4/6/2020) mendatang. Agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan JPU. Seperti disampaikan dalam materi dakwaan para saksi diantaranya seorang dokter RSUP dr Kariadi dan sopir ambulans yang menangani jenazah perawat Nuri Kurniasih.

“Sidang selanjutnya setiap hari Senin dan Kamis, karena hari Senin besok libur sidang diadakan Kamis tanggal 4 Juni 2020,” tandas Ikhsan sebelum menutup sidang.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Danien Hari Purnomo mengatakan, putusan hakim menolak eksepsi terdakwa merupakan hal yang wajar dalam persidangan. Hakim beranggapan perkara ini harus diperiksa dalam persidangan apakah kejadiannya benar atau tidak.

“Kita akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Persidangan akan memeriksan apakah kejadiannya di Taman Unyil atau di TPU Sewakul Dusun Siwarak. Saksi-saksi akan memberikan keterangan,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, seusai sidang Kamis (28/5/2020).

Seperti diberitakan ketiga terdakwa dikenakan dakwaan di antaranya pasal 214 KUHP subsider pasal 212 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau pasal 14 (1) jo pasal 5 (1) huruf E UU no. 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, Jo pasal 55 KUHP.

Sidang digelar melalui teleconference diikuti ketiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT, red), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC, ketiganya merupakan warga RT 06/RW 08 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here