Soni tersangka pengedar tembakau Gorila disergap petugas di kawasan Makam Taman Pahlawan Langensari. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Diduga hendak mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis tembakau Gorila, Soni Putra Pratama (19) warga Langensari Timur RW 03 Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat diringkus petugas Resmob Satnarkoba Polres Semarang.

Saat menunggu temannya di depan warung kawasan Makam Taman Pahlawan Babadan, Kelurahan Langensari, petugas langsung menyergap dan menangkap tersangka. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau Gorila dan kertas papier.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka setelah petugas mengetahui gerak-geriknya yang mencurigakan. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis Gorila di wilayah Langensari, Kecamatan Ungaran Barat.

“Petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kemudian mendapatkan seorang pemuda dengan gerik-gerik mencurigakan. Dia memiliki ciri-ciri seperti informasi diterima petugas,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM saat gelar perkara.

Dari tangan tersangka ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi tembakau Gorila, barang terlarang tersebut disimpan di saku celana bagian depan. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya bernama Gatot yang saat ini masih buron.

“Saya dititipi teman saya (Gatot, red). Saya tahu itu tembakau Gorila, tapi saya tidak suka. Pernah dua kali menghisap, kepala saya jadi pusing dan ingin muntah,” aku Soni kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.

Menurut Kapolres kedua bungkus tembakau yang dibawa tersangka diketahui merupakan salah satu narkotika jenis tembakau Gorila. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas, termasuk menyelidiki pemasok tembakau tersebut.

“Teman tersangka (Gatot, red) masih kami buru. Kasus ini kami kembangkan untuk mengetahui jaringan pengedar maupun pengguna yang sering menyalahgunakan barang terlarang ini,” tegasnya.

Atas tindakan tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here