iLUSTRASI: Pemeriksaan SIKM bagi pengendara yang akan memasuki Jakarta. FOTO:DOK/INDOZONE

UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Puluhan calon penumpang kereta api (KA) Tegal Ekspres harus mengurungkan niatnya untuk bisa melakukan perjalanan ke kota tujuan dengan kereta api.

Pasalnya, mereka tidak bisa menunjukan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang, di antaranya surat keterangan bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mereka yang ke DKI Jakarta.

Peristiwa itu terkumpul sejak Minggu hingga Selasa (14-16/6) ada sekitar 40 orang penumpang dilarang naik karena tidak membawa Surat Keterangan Hasil Uji Rapid Test dan SIKM. Kendati demikian, KA tersebut tetap memberangkatkan 7 penumpang dari Stasiun Kota Tegal.

“Untuk hari ini calon penumpang KA Tegal Ekspres total 22 orang. Namun yang memenuhi persyaratan hanya 7 orang saja. Sisanya, 13 calon penumpang batal berangkat karena tak memenuhi persyaratan,” terang Kepala Stasiun Kereta Api Kota Tegal, Dedi Nurdiantoro, Selasa (16/6).

Hari pertama keberangkatan KA Tegal Ekspres atau Minggu (14/6) hanya 11 calon penumpang yang membeli tiket. Namun hanya 6 orang saja yang berangkat. Senin (15/6) mencapai 48 orang yang membeli tiket, dan yang berangkat hanya 20 orang.

“Mereka yang sudah membeli tiket namun belum bisa menunjukkan surat keterangan hasil hasil uji rapid test dan SIKM tiketnya bisa diuangkan lagi tanpa potongan. Asalkan, pengembaliannya di jam itu juga,” katanya.

Dari semua calon penumpang yang ditolak berangkat, mereka mengaku persyaratannya terlalu ribet. Namun Dedi menyatakan semua itu instruksi pusat.

“Para calon penumpang yang ditolak berangkat rata-rata membeli tiket via online. Padahal dalam aturannya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan syrat keterangan hasil uji rapid test dan SIKM. Aturan ini diterapkan karena KA Tegal Ekspres tujuan akhirnya Jakarta yang memang menerapkan aturan khusus bagi para pendatang atau yang hendak masuk ke Jakarta,” ungkapnya dilansir dari radartegal.

Sementara, salah satu calon penumpang yang ditolak naik KA Tegal Ekspres adalah Sahroni, 52. Warga asal Talang Kabupaten Tegal itu mengaku kaget saat diminta surat keterangan hasil uji rapid test dan SIKM.

”Saya mau ke Jakarta menjenguk saudara. Tapi dilarang naik KA karena tidak membawa dua surat itu. Ya mau bagaimana lagi, karena saya memang tidak tahu ada aturan itu,” ujarnya. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here