Suasana penertiban pelanggaran Perda dilakukan Polres Semarang dan jajaran di salah satu karaoke di Bandungan, beberapa waktu lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- Sudah beberapa minggu ini Kecamatan Bandungan tercatat sebagai zona merah dalam peta persebaran virus corona atau Covid-19 Kabupaten Semarang. Pemkab Semarang mengambil langkah antisipatif dengan menolak permohonan pengusaha karaoke yang ingin membuka kembali karaoke paska penutupan sementara.

Diketahui, Bandungan memiliki banyak tempat usaha karaoke dinilai banyak kalangan sangat rawan menjadi lokasi persebaran virus mematikan tersebut. Pengunjung yang datang dari berbagai kota dan daerah rawan menjadi carrier penyebaran virus di lokasi wisata ini.

Ketua Asosiasi pengusaha karaoke Bandungan (Akrab) Pristyono mengatakan pengelola karaoke pernah mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang agar mengizinkan karaoke buka kembali namun ditolak.

“Kami juga beraudiensi dengan Bupati Mundjirin terkait kemungkinan dibuka. Kami meminta buka 1 Juni 2020 kemarin. Permohonan kami juga ditolak,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Pristyono, sebanyak 23 karaoke di Bandungan telah menyurati Bupati dalam rangka kemungkinan karaoke Bandungan dapat dibuka kembali. Surat tersebut ditujukan juga kepada Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Semarang.

“Kami berharap agar Pemkab bersedia mengizinkan tempat karaoke di Bandungan beroperasi kembali,” tegasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, saat ini tempat hiburan malam termasuk karaoke di Kabupaten Semarang belum dapat dibuka.

Ia mengaku pihaknya sudah melakukan rapat secara intern dengan Dinkes Kabupaten Semarang dan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Semarang terkait SOP tempat hiburan malam, tempat pariwisata, dan rumah makan dan restoran harus mengacu surat edaran menteri kesehatan.

Di antaranya mengaplikasikan protokol kesehatan misal menggunakan masker, cuci tangan, hingga pemeriksaan suhu badan. Pihaknya sudah menyusun konsep jika nanti disetujui maka tempat wisata, rumah makan dan restoran, serta tempat hiburan malam bisa dibuka.

“Saat ini masih menyempurnakan hal tersebut. Berkaitan dengan surat edaran yang akan dikeluarkan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Semarang,” tandasnya.

Sebelumnya, saat mengikuti simulasi tahap pertama pembukaan kembali wisata Gedongsongo pasca ditutup selama 3 bulan lebih, belum lama ini, Dewi Pramuningsih mengatakan, lokasi wisata Gedongsongo direncanakan pada akhir Juni nanti akan dilakukan ujicoba pembukaan tahap kedua.

“Setelah ini akan kita evaluasi untuk melaksanakan ujicoba tahap kedua di Bulan Juli. Jika kondisi pandemi semakin membaik, maka kegiatan pariwisata di Candi Gedongsongo akan kembali normal pada Bulan Agustus mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, Tur (34) warga Kecamatan Bandungan meminta Pemkab Semarang lebih mengutamakan persiapan pembukaan tempat wisata ketimbang tempat karaoke yang rawan penyebaran Covid-19 dan mengundang kemadharatan.

“Kami dukung persiapan Pemkab akan membuka kembali tempat wisata. Ini lebih penting dan aman asalkan diterapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tidak perlu ngoyo-woro persiapan buka karaoke dulu, karakteristik karaoke Bandungan beda dengan karaoke lainnya. Perizinan saja sampai saat ini masih bermasalah,” ungkapnya. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here