UNGARANNEWS. COM. AMBARAWA– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa, Suhardjono mengatakan tren kejahatan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di Kabupaten Semarang tergolong tinggi.

Hal itu dibuktikan banyaknya barang bukti kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang saat dilakukan pemusnahan di halaman Kejari Ambarawa, Kamis (25/6/2020).

Tercatat pada pemusnahan kali ini, ada 42,807194 gram sabu dan 10.895 pil/tablet psikotropika yang dihancurkan lalu dikubur di dalam tanah.

Selain itu juga ikut dimusnahkan dengan cara yang sama sebanyak 46,98186 gram tembakau ganja yang sebelumnya dibakar.

Kasus lain, turut pula dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dua air softgun dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil dan 7.829 lembar uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan dibakar.

Sedangkan 12 alat komunikasi atau HP yang berkaitan dengan kasus narkoba dihancurkan dengan palu besi. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya, ada yang kami antar gratis sampai ke rumahnya,” ujarnya seusai kegiatan.

Menurut Suhardjono, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian terakhir penanganan perkara. Sekaligus bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Bupati Semarang H Mundjirin, Dandim 0714 Letkol Inf Prayoga Erawan, perwakilan Polres Semarang dan Pengadilan Negeri Ungaran serta undangan lainnya.

Bupati H Mundjirin dalam kesempatan ini, mengatakan menghargai kinerja jajaran Kejari Kabupaten Semarang menuntaskan perkara tindak pidana umum terutama narkoba.

Dikatakan, penyalahgunaan narkoba menjadi masalah yang harus diselesaikan secara menyeluruh termasuk penerapan sanksi hukum.

“Diharapkan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat menekan potensi terjadinya kasus baru,” kata Bupati. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here