Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan anak tiri dan tersangka Kasmani dalam gelar pekara di Mapolres, Kamis (9/7/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Kelakukan bejad orangtua yang satu ini sangat mengerikan. Simak saja aksi kejinya. Anak tiri yang masih dara seharusnya dilindungi malah diperkosa berulang kali hingga mengalami trauma.

Lelaki bejad itu, adalah Kasmani (40) warga Dusun Kintelan, Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ia diduga tega menyetubuhi anak tirinya berinsial RHN (13) siswi kelas 6 SD. Kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan kelakuan bapak tirinya itu kepada bapak kandunganya, Nur Khamid (42) warga Dusun Candi RW 05, Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, perbuatan berlangsung hingga berulang kali karena korban ketakutan diancam akan ditelantarkan. Selain itu korban diiming-iming dengan dipinjami HP milik tersangka untuk dibuat mainan korban.

“Tersangka melakukan pemaksaan dengan ancaman agar korban mau melayani nafsu tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali mulai bulan Februari hingga Mei 2020,” ujar AKBP Gatot saat gelar perkara di aula Rupatama Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, lanjut AKBP Gatot, selama itu tersangka sudah menggauli korban sebanyak 18 kali. Aksi bejadnya dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 saat ibu korban berangkat kerja sebagai karyawan di rumah makan.

“Terdakwa memperkosa korban hampir setiap minggu sebanyak 2 kali. Hingga selama interval waktu sekitar 4 bulan, tersangka melakukan pemerkosaan sebanyak 18 kali. Perbuatan itu dilakukan di kamar korban,” jelasnya.

Terungkapnya kejadian ini, menurut AKBP Gatot, setelah bapak kandungnya mengunjungi korban di rumah ibunya di Kintelan, Pasekan pada hari Selasa (2/6/2020) lalu. Saat itu korban menceritakan sering kali disetubuhi tersangka sejak bulan Februari lalu.

“Bapak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah bukti kejahatannya, tersangka langsung kita amankan di rumahnya,” tandasnya.

Kasmani saat dimintai keterangan UNGARANNEWS.COM mengatakan, dia memaksa korban mau melayani nafsunya saat rumah sepi. Korban diiming-iming mainan HP kemudian ia dengan leluasa menggaulinya hingga mencapai klimaks.

“Saat dia main HP saya setubuhi, dia hanya diam asyik main HP. Setelah puas saya ancam tidak boleh main HP kalau bilang-bilang,” tuturnya dengan polos seperti tanpa rasa bersalah.

Pengakuan Kasmani, kebiasaan nafsu bejadnya dilampiaskan kepada anak tirinya karena merasa sering kali berduaan di rumah saat istrinya bekerja. Nafsu sahwatnya selalu tidak terbendung selama korban menjalani proses belajar dari sekolah di rumah karena pandemi Covid-19.

“Saya yang bantu mengerjakan PR-nya, mengajari pelajaran yang dikirim gurunya lewat HP. Sampai proses mengirim hasil pekerjannya ke gurunya saya yang melakukan. Saya terangsang hingga sering kali melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Dalam kejadian ini penyidik Polres Semarang berhasil mengamankan pakaian yang dikenal korban, diantaranya jumsuit warna pink bermotif tulisan Filla. Selain itu sejumlah pakaian yang dikenakan tersangka saat menggauli korban, dan sprei warna ungu bermotif bunga-bunga.

Akibat perbuatannya tersangka dituntut pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hingga saat ini kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Kasmani masih dalam penyelidikan dan pengembangan Polres Semarang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here