Penyerahan surat IMB tempat peribadatan diterima perwakilan tokoh lintas agama di pendapa rumah dinas, beberapa waktu lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. AMBARAWA- Sebanyak 744 tempat ibadah mendapat bantuan kemudahan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Semarang dan tidak dikenakan biaya atau gratis selama proses pembuatan.

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang H Sinwani berterima kasih atas dukungan Pemkab Semarang untuk memberikan pengakuan legalitas rumah ibadat itu.

“Terima kasih Pemkab bersedia membantu menyelesaikan IMB ini,” katanya usai acara penyerahan secara simbolis sertifikat IMB oleh Bupati Semarang H Mundjirin kepada para pengurus rumah ibadah di Pendapa Kantor Kecamatan Ambarawa, kemarin.

Menurut Sinwani, ada 1.090 pengajuan pembuatan IMB rumah ibadah yang diterima FKUB. Pengajuan itu dilakukan oleh pengurus rumah ibadah yang dibangun sebelum tahun 2006. Penyelesaian IMB rumah ibadat itu menjadi program kerja FKUB sebagai konsekuensi terbitnya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadat.

“Sudah menjadi program kerja FKUB untuk menyelesaikan IMB rumah ibadat yang dibangun sebelum tahun 2006 secara massal,” terangnya lagi.

Dia menegaskan akan tetap mendampingi proses penyelesaian 346 pengajuan yang masih terganjal karena kurang lengkap syaratnya. Kekurangan syarat itu antara lain belum ada sertifikat dan ikrar wakaf serta denah lokasi.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Valeato Sukendro yang mendampingi Bupati menegaskan komitmen Pemkab Semarang untuk membantu meningkatkan kesejehteraan warga lewat legalitas izin mendirikan bangunan.

Selain rumah ibadat, pihaknya juga menggratiskan penyelesaian IMB lembaga pendidikan dan UMKM. “Sudah ada 500 IMB pelaku UMKM dan seratus lembaga pendidikan formal yang kita bantu selesaikan. Semuanya gratis dan mudah,” katanya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here