Bupati Semarang H Mundjirin melantik Kepala DPMPTSP Valeanto Sukendro sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Semarang. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Tergiur ambisi menduduki jabatan Wakil Bupati Semarang yang akan diperebutkan dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Gunawan Wibisiono mengajukan pensiun dini.

Terhitung sejak tanggal 31 Agustus lalu Gunawan tidak lagi menjabat sebagai Sekda, sebagai ganti mengisi kekosongan jabatan tertinggi ASN daerah ini, Bupati Semarang H Mundjirin melantik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) Valeanto Sukendro sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Semarang untuk tiga bulan kedepan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

Pelantikan diadakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (1/9/2020). Sukendro terlihat didampingi istrinya diambil sumpah jabatan oleh Bupati Semarang untuk mengembang tugasnya.

“Tugas Sekda cukup berat terutama menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020. Harus mampu menyusun kebijakan dan melaksanakan fungsinya dengan baik agar Pilkada berjalan baik,” ujar Bupati. Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Sekda Kabupaten Semarang Ajukan Pensiun Dini

Ditegaskan pula, Penjabat Sekda memiliki tugas penanganan pandemi Covid-19 yang masih belum selesai. Bupati meminta Sukendro untuk mampu berkoordiansi semua elemen pemerintahan dan instansi lainnya untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Semarang.

Diketahui, mantan Sekda Gunawan Wibisono mengajukan pension dini setelah bertugas sebagai Sekda sekitar 5 tahun lebih. Dia memilih pensiun dini setelah digandeng istri Bupati Semarang yakni Bintang Narsasi maju sebagai wakilnya (Bacawabup) dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020.

Sebelumnya, Gunawan mendapatkan sanksi pelanggaran netralitas ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan surat rekomendasi ke Bawaslu Nomor R-1694/KASN/6/2020. Sekda terbukti melakukan pelanggaran memasang gambarnya sebagai bacawabup dengan logo sejumlah partai pengusung.

Atas pelanggaran tersebut Bupati Semarang menjatuhkan sanksi sedang terhadap Gunawan berupa penundaan gaji berkala selama 1 tahun. Sedangkan rekomendasi KASN agar memerintahkan Sekda mengambil cuti di luar tanggungan negara, tidak digunakan karena Sekda sudah mengajukan permohonan pensiun APS. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here