Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono. FOTO:ISTIMEWA/SM

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono sudah mengajukan permohonan pensiun dini atau pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS). Surat permohonan tersebut sudah ditandatangani dan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan, hal tersebut diketahui setelah Bawaslu menindaklanjuti turunnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-1694/KASN/6/2020 atas pelanggaran netralitas ASN dilakukan Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono.

“Jadi, rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Semarang dengan memberikan Sanksi Sedang kepada Sekda, berupa penundaan gaji berkala selama 1 tahun. Sedangkan rekomendasi KASN agar memerintahkan Sekda mengambil cuti di luar tanggungan negara, tidak digunakan karena Sekda sudah mengajukan permohonan pensiun APS,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (7/7/2020).

Dituturkan Agus, kepastian Sekda mengajukan pensiun dini disampaikan Kepala BKD Kabupaten Semarang Partono saat ia melakukan monitoring pelaksanaan rekomendasi KASN di kantor BKD pada hari Kamis (2/7/2020) lalu.

“Sesuai aturan rekomendasi KASN harus dijalankan paling lambat 14 hari setelah surat tersebut turun. Karena itu kami melakukan koordinasi ke BKD hari Kamis pekan kemarin. Rekomendasi Saksi Sedang sudah dilaksanakan Bupati, untuk perintah cuti Sekda memilih mengajukan pensiun,” tandasnya.

Kepastian pengajuan pensiun tersebut, lanjut Agus, dibuktikan berupa surat permohonan pensiun APS atas nama Sekda Gunawan Wibisono yang ditunjukkan BKD kepada Bawaslu. Saat ini Bawaslu masih berupaya mendapatkan salinan surat tersebut.

“Senin (6/7/2020) kemarin kami sudah berkirim surat ke BKD untuk mendapatkan salinan surat permohonan pensiun Sekda. Kami membutuhkan berkaitan monitoring pelaksanaan rekomendasi KASN,” jelasnya.

Bawaslu berharap BKN segera memproses surat pensiun yang diajukan Sekda, karena rekomendasi KASN menyebutkan adanya bukti pelangaran netralitas ASN dilakukan Sekda yang mencalonkan diri sebagai bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Semarang mendampingi bakal Calon Bupati (Cabup) Semarang Bintang Narsasi Mundjirin dalam Pilkada 2020.

Kepala BKD Kabupaten Semarang dihubungi UNGARANNEWS.COM di sela-sela memimpin Rakor Korpri Kabupaten Semarang hari ini membenarkan pengajuan permohonan pensiun APS Sekda.

“Iya benar, sudah mengajukan,” sebutnya lewat WhatsApp, Selasa (7/7/2020) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan rekomendasi KASN merupakan tindak lanjut atas surat penerusan pelanggaran di luar Perundang-Undangan Pemilihan yang dikirimkan Bawaslu Kabupaten Semarang tertanggal 18 mei 2020

Bawaslu Kabupaten Semarang sejak Rabu (13/05/2020) hingga Sabtu (16/05/2020) telah melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas temuan dugaan pelanggaran nomor 02/TM/PB/Kab/14.29/V/2020.

Penanganan itu bermula adanya informasi awal dari masyarakat yang diterima Bawaslu pada hari Senin, 11 Mei 2020 adanya dua baliho bergambar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin (istri Bupati Semarang, red) dan Gunawan Wibisono disertai dengan logo parpol PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem terpasang di Simpang Empat Lewono (Prapatan Lewono), Jalan raya Merdeka, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here