Halte BRT Pasar Bandarjo Jalan Raya Gatot Subroto Ungaran Barat. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Waspada ketika berkendara menggunakan angkutan umum BRT jurusan Semarang-Ungaran. Setidaknya, tiga kawanan jambret berasal dari tiga kota berhasil menggasak HP milik seorang dokter pengguna BRT tersebut.

Kejadian pada awal Agustus 2020 lalu tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Semarang. Hal itu terungkap dalam ungkap kasus di aula Rupatama Mapolres Semarang, kemarin. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus penjambretan di halter BRT Pasar Bandarjo di Jalan Raya Gatot Subroto masuk Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Disebutkan, ketiga tersangka berasal dari tiga kota, yakni Karman (47) warga Pringkurung RW 12 Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Eko Supriyanto (25) warga Kalitaman RW 10 Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, dan Subahtiar (38) warga Karang Gawang Barat RW 15 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

“Ketiga tersangka berhasil kita tangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap para pelaku lainnya dalam kelompok ini,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.

Diantaranya disebutkan Kapolres petugas masih memburu satu pelaku berinisial JRW warga Tandang, Mrican, Kota Semarang. Kelompok ini diduga merupakan pelaku penjambretan jaringan lintas kota.

Diungkapkan Kapolres, ketiga tersangka sebelumnya melakukan penjambretan terhadap korban dr Gesit Sagita (33) warga Puspo Warno, Salaman Mloyo, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.

“Korban kehilangan sebuah HP Samsung Galaxty A 50 yang disimpang dalam tas selempang. Kejadian saat korban sedang menaiki BRT dari halte BRT RSUP dr Kariadi Semarang turun di halte BRT pasar Bandarjo Ungaran,” ungkap Kapolres.

Kronologi kejadian disebutkan, korban berangkat bersama dua temannya dari Kota Semarang untuk keperluan mengikuti kegiatan di Ungaran. Diduga saat berada di dalam bus BRT korban tidak menyadari sudah diincar oleh kawasan penjambret.

Korban baru menyadari HP miliknya di dalam tas hilang ketika turun di halte Pasar Bandarjo sekitar pukul 06.30. Diduga pelaku beraksi ketika korban hendak turun ke halte.

“Modus pelaku berkeliling dalam bus untuk mencari sasaran. Mereka kemudian beraksi untuk membuat kosentrasi korbannya terganggu, kemudian mengambil barang berharga milik korban,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Samsung Galaxy A 50, 1 dus book HP Samsung, 1 buah tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak kejahatan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here