Koordinator JPPR Jawa Tengah, Umi Hanik menyapaikan materi paritsipasi pengawasan masyarakat dalam pemilu di The Wujil, Selasa (29/9/2020). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BERGAS- Koordinator Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jawa Tengah, Umi Hanik mengatakan semua lapisan masyarakat bisa menjadi pemantau pemilu. Dia juga sepakat dengan tagline Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

“Bawaslu tidak berdiri sendiri tetapi bersama masyarakat. Masyarakat bisa melapor langsung melalui aku milik Bawaslu,” ujarnya saat menjadi pembicara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Perempuan pada Pilbup Semarang 2020 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Semarang di The Wujil Resort & Conventions, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (29/9).

Dijelaskan Umi Hanik, pemilih sebagai individu juga sebagai subyek politik, namun jangan sampai pemilih mau dijadikan obyek. Karena banyak, yang menyederhanakan atau menghilangkan politik uang tetapi dengan kata lain, membawa bingkisan yang nilainya bisa melebihi amplopan.

“Masyarakat pemilih harus cerdas dalam mengawal Pilbup Semarang. Terutama pemilih perempuan, pasalnya perempuan juga punya hak menentukan pilihan di samping bisa menjadi penyelenggara,” jelasnya kepada wartawan. Baca Juga: Penyerahan Bantuan BPUM Bersamaan Kegiatan PKK Diduga Dijadikan Sarana Kampanye Bintang

Keikutsertaan pemilih menjadi penyeleggara pengawasan, lanjut Umi Hanik, dengan cara melaporkan dengan cepat ketika menemui dugaan pelanggaran. Seperti misalkan ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan bisa dilaporkan karena sudah menjadi bagian pelanggaran pemilu.

“Caranya cukup mudah dan cepat. Pemilih perempuan tidak harus kontak atau membuat laporan ke kantor Bawaslu. Bawaslu Jawa Tengah punya media sosial (medsos). Ketika ibu-ibu milenial rajin membuat story di medsos, nah temuan dugaan pelanggaran itu bisa diunggah di story medsos dan tinggal di-tag Bawaslu. Enak kan, jadi temuannya Bawaslu dan Bawaslu yang akan menindaklanjuti,” tandasnya.

Umi Hanik menilai, paslon nomor urut satu, Bison maupun nomor urut dua, Ngebas, semuanya berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang. Diantaranya karena ada pejabat, bisa saja melakukan kampanye menggunakan mobil dinas.

“Ini bagian dari abuse of power, dan bisa dilaporkan karena tidak boleh,” tegasnya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah menambahkan dalam Pilkada serentak kali ini Bawaslu mengampu tugas tidak sekadar melakukan pengawasan kegiatan kepemiluan tetapi juga melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan.

“Kita imbau masing-masing paslon mematuhi aturan protokol kesehatan. Hindari kerumunan dan kami sarankan menggunakan pola daring. Meski diperbolehkan tatap muka namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi,” ujarnya. (ist/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here