
UNGARANNEWS.COM. BAWEN- DPP PDI Perjuangan memecat Bupati Semarang H Mundjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta dari keanggotaan partai. Keduanya dinilai melakukan pembangkangan dengan tidak mengindahkan instruksi partai terkait Pilkada Kabupaten Semarang 2020.
Perihal surat pemecatan kedua anggata PDIP tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai, DPC PDIP Kabupaten Semarang, The Hok Hiong di kantor DPC PDIP di Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (1/10/2020) sore.
Keduanya dipecat berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP nomor 54/KPTS/DPP/IX/2020 dan 58/KPTS/DPP/IX/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kami hanya membacakan Surat Keputusan DPP adanya pemecatat saudara dr Mundjirin ES dan saudara Biena Munawa Hatta dari keanggotaan partai PDIP. Keduanya telah melanggar kode etik AD/ART dan disiplin partai,” ujarnya kepada wartawan.
Disebutkan Hok Hiong, sesuai dalam surat perihal dilakukan Mundjirin dan Biena dikategorikan pelanggaran berat, tindakan memberikan dukungan terhadap Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Hj Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) yang diusung partai lain dinilai sebagai pembangkangan terhadap garis kebijakan partai.
Dukungan bertentangan dengan rekomendasi DPP PDIP yang telah mengusung paslon H Ngesti Nugraha dan HM Basari (Ngebas) yang maju sebagai Cabup dan Cawabup dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020.
“Atas dasar pelanggaran dilakukan keduanya, DPP PDIP memberikan sanksi pemecatan sebagai anggota partai PDIP,” tegasnya.
Dengan berlakunya sanksi tersebut, lanjut Hok Hiong, Mundjirin dan Biena dilarang melakukan kegiatan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
“Khusus terhadap Biena karena masih aktif sebagai anggota Fraksi PDIP, hal terkait tugas dan kewenangannya di DPRD akan dibicarakan lebih lanjut melalui rapat fraksi,” tandasnya. Baca Juga: 48.335 Paket Bansos Kabupaten Semarang Bantuan Pemprov Jateng Melayang, Bupati: Saya Tidak Tahu
Sekretaris DPC PDIP Bondan Marutohening menanggapi surat DPP menyampaikan akan segera berkirim surat kepada Fraksi PDIP untuk menindaklanjuti dengan melakukan pemecatan.
“Atas nama partai kita akan bersurat agar fraksi segera mengurus pemecatan saudara Biena sebagai anggota fraksi, kita harus mematuhi instruksi DPP,” ujarnya.
Terkait dengan pelanggaran dilakukan Mundjirin dan Biena, disebutkan Bondan, pihak DPC sudah memiliki bukti-bukti pelanggaran dukungan keduanya terhadap paslon lain.
“Tidak saja sikap dan tindakan keduanya yang berhubungan dengan salah satu paslon lain, kami juga punya bukti-bukti terkait dukungan keduanya,” tegasnya.
Diketahui, Mundjirin merupakan suami Cabup Bintang Narsasi, sedangkan Biena merupakan anak kandung keduanya.
Bintang berpasangan dengan Gunawan Wibisono (Bison) diusung enam partai yakni PKS, PAN, Nasdem, Golkar, Gerindra, dan PPP.
Sedangkan paslon Ngebas diusung PDIP berkoalisi dengan PKB, Demokrat dan Hanura. (abi/tm)