Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono memberikan keterangan penangkapan tersangka Tomi diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Petugas Resmob Satnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap peredaran narkoba melibatkan seorang kurir di wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali.

Petugas menangkap tersangka Tomi Setiawan (23) tinggal di Jalan Sumbing RW 06 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Dari aksi tersangka petugas menghasil mengamankan beberapa klip barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditanam atau diletakkan tersangka di suatu lokasi untuk diambil pemesannya.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, sebelum menangkap tersangka petugas terlebih dulu mengamankan seorang pemakai berinisial Bgs. Berkat pengakuannya diketahui barang haram tersebut didapat dari tersangka Tomi.

“Tersangka kita amankan di kos-kosannya di Salatiga. Kita kembangkan kasus ini, ternyata merupakan jaringan pengedar lewat online. Ia bekerja sebagai kurir atas perintah seseorang yang mengaku bernama Dedi Aras (buron, red),” ungkap Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, kemarin.

Sabu-sabu didapat Tomi dipasok dari Dedi melalui pengiriman paket kemudian diperintahkan agar dipecah-pecah menjadi beberapa bagian (paket plastik klip, red) untuk ditanam di beberapa tempat sesuai perintah Dedi.

“Keduanya berkomunikasi melalui WA dan SMS, tidak pernah bertemu. Tersangka mendapatkan tugas mengendarkan dengan menanam di tempat yang ditentukan. Sabu-sabu akan diambil pembeli yang memesan melalui Dedi,” jelasnya. Baca Juga: Tanam Sabu-Sabu di Bawah Rambu KA di Ambarawa, Karyawan Laundry Ditangkap

Disebutkan Kapolres, hasil pemeriksaan awal di kos-kosan tersangka petugas mengamankan 1 dompet warna merah berisi 3 plastik klip berisi sabu-sabu, dan 1 plastik klip sabu dilapisi tisu dan dilakban warna coklat.

“Di kos-kosan tersangka juga ditemukan 1 bong alat penghisap sabu, timbangan elektrik merek PRT, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.

Pengembangan selanjutnya, lanjut Kapolres, memeriksa titik tanam sabu yang disebar tersangka di beberapa lokasi. Pertama di dusun Dukuh, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Boyolali menemukan 1 bungkus plastik klip sabu-sabu yang dilapisi tisu dan diisolasi warna hitam.

Lokasi kedua di Dusun Tawangsari RW 08 Desa Payungan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, menemukan 1 bungkus plastik klip sabu-sabu. Dilanjutkan pengembankan ketiga di Dusun Sendang Desa Jetis Kecamatan Kaliwungu petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sabu-sabu juga diisolasi warna hitam.

“Masing-masing bungkus yang ditemukan seberat sekitar 0,6 gram dan 0,93 gram. Tersangka juga memiliki wilayah edar untuk tanam sabu-sabu rute di Jalan Raya Ampel Boyolali hingga Sruwen, Tengaran Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, tersangka diduga dengan sengaja pengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Tomi yang juga pemakai ini mengaku kenal Dedi Aras karena terbiasa memesan sabu-sabu. Kemudian ditawari menjadi kurir dengan diiming-iming mendapatkan bagian sabu-sabu untuk dipakai sendiri dan diedarkan.

“Saya baru sekali ini menjadi kurir tapi tertangkap petugas,” ujar tukang pasang wall paper dan panel yang mengaku asli Tingkir, Salatiga ini, singkat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here