FOTO:ANTARA

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG– Hasil survei indeks kemerdekaan pers di Jawa Tengah oleh Dewan Pers tahun 2020 termasuk kategori baik, dengan mencapai 77,56 persen. Hal tersebut terungkap saat dilakukan sosialisasi hasil survei indeks kemerdekaan pers 2020 melalui siaran zoom, kemarin.

Acara yang dipandu oleh Pokja Hukum Dewan Pers Jayanto Arus Adi itu menghadirkan empat narasumber. Yakni, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, anggota Dewan Pers Asep Setiawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum, dan Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS.

“Hasil survei indeks kemerdekaan pers 2020 di Jateng, terdapat angka 77,56 persen. Angka itu tergolong baik, atau cukup bebas,” ujar Asep Setiawan.

Ia menambahkan, nilai indeks kemerdekaan pers tersebut diperoleh dari kontribusi lingkungan fisik dan politik dengan skor 79,20 persen, kondisi lingkungan ekonomi 77,73 persen, dan kondisi lingkungan hukum 75,20 persen.

“Dari hasil itu, insan pers di Jawa Tengah perlu meningkatkan perbaikan pada kondisi lingkungan fisik dan politik, serta kondisi lingkungan hukum,” paparnya.

Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengatakan upaya untuk meningkatkan nilai indeks kemerdekaan pers di Jawa Tengah terus dilakukan. Ia pun menerangkan kondisi jurnalistik di Jawa Tengah secara umum.

“Di lingkungan fisik dan politik, organisasi jurnalistik telah terbuka lebar, tidak ada intrevensi pemerintah terhadap media massa, kasus kekerasan sangat minim, citizen jurnalism terbuka, tidak ada diskriminasi pemberitaan, cover both side, PPID dan sengketa informasi terfasilitasi, serta fasilitasi diklat insan pers melalui uji kompetensi wartawan,” ujarnya.

Wartawan media cetak harian Jateng Pos Abdul Muiz mengatakan kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan pers tanpa aturan. Ada kode etik yang mengikat dan harus dipatuhi. Produk pers dilindungi UU Pers semua pihak harus menghomati.

“Perlu diwaspadai wartawan perlakuan doxing (menyudutkan, red) dilakukan sekelompok atau orang-orang yang merasa terusik oleh produk pers. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, itu menjadi tanggungjawab sosial ketika melihat ada yang tidak lazim di masyarakat,” tandasnya.

Seperti kasus doxing dialami jurnalis media online Liputan6.com untuk kanal Cek Fakta, Cakrayuni Nuralam belum lama ini. Ia mengalami teror berupa penyebarluasan informasi pribadi kepada publik. Tidak hanya Cakrayuni, keluarganya juga terkena doxing.

Doxing dialami Cakrayuni setelah dia mempublikasikan artikel berjudul “Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar” pada Kamis (10/9/2020). (hms/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here