Video viral Bupati Blora menyanyi di hajatan tanpa masker. FOTO:SCREENSHOT

UNGARANNEWS.COM. BLORA- Bupati Blora Djoko Nugroho terancam sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Video viral saat ia bernanyanyi tanpa mengenakan masker di sebuah acara hajatan menjadi sorotan masyarakat.

Teguran sudah disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pramono, Djoko dinilai tidak memberikan contoh dan teladan yang baik saat pemerintah sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan wajib pakai masker.

“Jangan kasih contoh yang buruk untuk seluruh pemimpin. Kita ini butuh contoh, butuh teladan, butuh narasi positif. Kalau kemudian elite tidak berikan contoh, ya rusak,” kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (13/10).

Ganjar meminta Djoko jika masih punya rasa malu, segera memberikan sanksi pada dirinya sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi mengatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP terkait pembahasan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) virus Corona atau COVID-19.

“Iya, nanti kita koordinasi dengan Kepala Satpol PP, apakah hal itu dianggap salah atau tidak,” kata Komang, Selasa (13/10/2020) seperti disampaikan kepada wartawan detik.com.

Sebelumnya, Bupati Blora sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020 yang merupakan penjabaran dari Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terkait dugaan bupati melanggar perbup yang dibuatnya sendiri, Komang menjelaskan akan mendiskusikannya dengan Kepala Satpol PP terlebih dulu. Disebutkan sesuai Perbup sanksi yang diberikan denda dan sanksi sosial.

Diketahui, video Djoko bernyanyi dan berjoget dangdut viral di media sosial kemarin. Ia bernyanyi mengenakan seragam dinas di sebuah acara hajatan, didampingi penyanyi dan beberapa orang yang ada di dekatnya tidak menggunakan masker. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here