Pemusnahan barang bukti perkara. FOTO:ILUSTRASI/IST

UNGARANNEWS.COM. AMBARAWA- Kejaksaan negeri (Kejari) Ambarawa Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana. Pemusnahan barang bukti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan di halaman kantor Kejari di Ambarawa, Jumat (4/12/2020).

Tampak dalam kegiatan Kepala Kejari (Kajari) Suhardjono, Bupati Semarang H Mundjirin, dan pimpinan Forkompinda Kabupaten Semarang.

Suhardjono mengatakan di antara barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu, handphone dan pil psikotropika serta tembakau gorila. Baca Juga: Tren Kasus Narkoba Tinggi, Kejari Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ganja

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap paripurna sebuah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara Bupati H Mundjirin mengatakan pemusnahan barang bukti perkara hukum ini menjadi wujud komitmen memberantas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan Napza di Kabupaten Semarang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here