Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo memeriksa pasukan saat Apel Kesiapan Pengamanan TPS Pilkada Kabupaten Semarang 2020, Minggu (6/12/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BERGAS- Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengingatkan seluruh personil yang diterjunkan dalam pengamanan Pilkada Kabupaten Semarang 2020 menjaga netralitas dan tidak memihak golongan maupun paslon tertentu.

“Ada beberapa hal perlu ditekankan seluruh personil yang terlibat pengamanan TPS, menjaga sinergitas, membentuk teamwork yang solid, menjaga netralitas berdiri di semua golongan tanpa memihak, dan jaga kesehatan dan protokol kesehatan,” ujar AKBP Ari Wibowo dalam sambutan Apel Kesiapan Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Kabupaten Semarang 2020 di lapangan stadion Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Minggu (6/12/2020) pagi.

Ditegaskan, anggota yang bertugas agar menghindari sikap dan tindakan yang tidak simpatik semena-mena terhadap masyarakat. Anggota juga diingatkan mempersiapkan kelengkapan dan sarana pendukung baik secara perorangan maupun kesatuan.

“Lingkup pengamanan di wilayah hukum kita sangat luas, ada sebanyak 2.249 TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 770.593. Pengamanan ini tidak boleh dianggap agenda biasa, yang akhirnya mengurangi tingkat kesiapan serta kewaspadaan kita,” tegasnya.

Upaya menciptakan kamtibmas, AKBP Ari Wibowo mengingatkan anggota mengutamakan sinergitas dengan semua pihak, mengajak seluruh elemen masyarakat selalu menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 4 M. Baca Juga: Kawal Pilbup Semarang 2020 Lancar dan Aman, Polres Semarang Siagakan 1.058 Personil

“Jaga selalu 4 M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan. Ciptakan suasana yang penuh kedamaian mengedepankan sikap saling menghargai menghormati dan menghindari konflik,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada, Dandim 0714/Salatiga Letkol Lokajaya, Bupati Semarang H Mundjirin, Ketua KPU Maskup Asyadi, Ketua Bawaslu M. Talkhis, Wakil Ketua DPRD Muzayinul Arif, dan sejumlah JPU Polda Jateng.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis saat ditemui UNGARANNEWS.COM mengatakan, kegiatan memasuki masa tenang mulai Minggu (6/12/2020), mulai pagi hari ini pihaknya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.

“Leading sektor penertiban APK adalah KPU dilaksanakan hingga tingkat desa bersama PPK, Kasi Trantib, Panwascam, dan Linmas di masing-masimngh desa. Sesuai PKPU nomor 11 pasal 31 tahun 2020, memasuki H -3 seluruh APK paslon harus dibersihkan,” ujarnya.

Selama masa tenang hingga Rabu (9/12/2020) pagi, tim paslon maupun masyarakat umum dilarang mengkampanyekan paslon meski dilakukan di media sosial. Seperti memasang APK yang sudah ditertibkan, menempel stiker, menguploade gambar paslon serta ajakan mencoblos. Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Semarang Gencarkan Sosialisasi Desa Anti Politik Uang

“Kegiatan yang berkaitan kampanye paslon berpotensi melanggar UU Pilkada, kami terus melakukan pengawasan termasuk patroli siber. Di masa tenang pelanggaran maney politics kita awasi dan tindak jika terbukti melanggar. Mari kita jaga Pilkada di tegah pandemi ini agar berjalan baik,” tegasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here