Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menerima sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Karangjati dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Hotel Puliman, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/12/2020). FOTO:DITJENPKTN KEMENDAG/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pasar Karangjati Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015. Penyerahan sertifikat diterima Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dari Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/12/2020).

Pasar Karangjati mendapatkan pengukuhan SNI bersama dua pasar rakyat lainnya di Indonesia, yakni Pasar Cipanas kabupaten Cianjur dan Pasar Atas Baru di Kota Cimahi, Jawa Barat. Dalam acara penyerahan turut hadir Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Ngesti Nugraha mengatakan, sertifikat SNI diberikan kepada Pasar Karangjati yang dinilai secara umum memenuhi syarat kebersihan hingga kenyamanan. Selain itu, memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk kenyamanan seluruh pengunjung pasar, terutama para penyandang disabilitas.

“Terima kasih atas kerja keras dan kekompakan pedagang dan pengelola Pasar Karangjati, mampu sengkuyung bareng mewujudkan kebersihan dan ketertiban pasar hingga mendapatkan sertifikat SNI. Kedepan kondisi ini terus dijaga untuk mengispirasi pasar-pasar lainnya,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (22/12/2020).

Mendag Agus Suparmanto mengatakan, sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19. Karena itu, penilaian dilakukan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual.

“SNI 8152:2015 Pasar Rakyat secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan,” jelasnya. Baca Juga: Puluhan Lurah Pasar Kabupaten Semarang “Dijemur”, Ini Penjelasan Kepala Diskumperindag

Persyaratan umum disebutkan Mendag, yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.

Pada 2014–2019, pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sejumlah 22 pasar di antaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Mendag, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada sektor perdagangan, antara lain penurunan daya beli masyarakat, serta penurunan transaksi perdagangan di pasar rakyat dan retail modern.

“Pasar rakyat tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menjaga ketersediaan, kelancaran distribusi barang, dan jasa kebutuhan masyarakat,” tambah Mendag. Baca Juga: Tepian Rawa Pening Desa Asinan Bawen Diusulkan Jadi Wisata Pasar Apung

Pasar Karangjati menjadi pasar pertama di Kabupaten Semarang yang berhasil menerapkan dan memperoleh sertifikat SNI, diharapkan pasar-pasar rakyat yang lain dapat secepatnya menerapkan SNI demi pelayanan kepada masyarakat yang maksimal. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here